Foto : Tersangka pembunuhan pacarnya sendiri (suaraharianjatim.com/sw)
Mojokerto – suaraharianjatim.com : Polres Mojokerto berhasil ungkap kasus percobaan pembunuhan seorang perempuan berusia 24 tahun, Tesalonika Liontinia Crossesa.
Liontinia menjadi korban dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat oleh kekasihnya, ARH alias Koko, pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025.
Peristiwa itu terjadi di dalam sebuah mobil yang terparkir di tepi Jalan Raya Pacet, Dusun Patiman, Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Menurut laporan kepolisian yang diterima suaraharianjatim.com, kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban sekitar pukul 02.00 WIB, meminta dijemput di kawasan Marvel City, Surabaya, dengan alasan mobil mogok.
“Korban menjemput tersangka dengan gojek sesuai permintaan tersangka,” ungkap Kanit Resmob Ipda Sukron Makmun, S.H., Jumat (16/5/2025).
Pelaku kemudian mengajak korban ke wilayah Pacet dengan dalih melakukan transaksi pembelian ayam petelur.
Namun dalam perjalanan, keduanya sempat terlibat adu mulut. Ketegangan memuncak saat mobil berhenti di tepi jalan.
Pelaku berdalih ingin mengambil berkas di bagian belakang mobil, namun secara tiba-tiba mencekik korban menggunakan tali tampar hingga korban sulit bernapas.
Tak berhenti di situ, pelaku memukuli korban dengan tangan kosong, lalu mencoba menusuk leher korban dengan batang logam runcing yang belakangan diketahui sebagai bagian dari alat penangkal petir.
“Dalam kondisi terluka dan berdarah, korban memohon ampun dan meminta diantar ke rumah sakit,” tambah Sukron.
Namun, pelaku malah membawa korban ke rumahnya di Perumahan Cemandi Regency, Waru, Sidoarjo lokasi yang awalnya direncanakan menjadi tempat tinggal mereka setelah menikah.
Merasa nyawanya terancam, korban berpura-pura ingin ke kamar kecil dan meminta berhenti di sebuah minimarket. Saat pelaku lengah, korban meminta pertolongan warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.
Tim Resmob Polres Mojokerto langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku telah diamankan warga di kawasan Perumahan Green Mansion, Sedati, Sidoarjo. Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku resmi ditangkap dan dibawa ke Polres Mojokerto.
Dalam pemeriksaan, ARH alias Koko mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku kesal karena korban terus mendesaknya untuk segera menikah, disertai omelan yang kerap dilontarkan.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tali tampar biru, batang logam penangkal petir sepanjang 30 cm, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Sukron.*sw
