Laporan Resmi PT Telkom Akhiri Polemik, Polres Mojokerto Siap Tindaklanjuti Kasus Pencurian KabelTeks : Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova bersama PT Telkom Indonesia

Foto : Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova bersama PT Telkom Indonesia

Mojokertosuaraharianjatim.com : Polemik pemulangan lima terduga pencuri kabel tanam milik PT Telkom Indonesia akhirnya menemui titik terang. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik lantaran belum adanya laporan resmi dari pihak pelapor, kini Polres Mojokerto memastikan proses hukum terhadap kelima terduga pelaku tetap berjalan.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/6), Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari PT Telkom Indonesia wilayah Sidoarjo.

“Sejak pagi kami sudah panggil pihak pelapor, namun mereka harus minta izin ke pimpinan terlebih dahulu. Sore ini mereka datang dan membuat laporan resmi. Ini menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti proses hukum,” ujar Nova.

Dari hasil klarifikasi, pihak Telkom membenarkan bahwa kabel yang dicuri merupakan milik perusahaan mereka. Laporan resmi itu masuk sekitar pukul 16.00 WIB, sekaligus menjadi titik awal dari proses penyidikan lanjutan.

“Pelaporan ini sangat penting. Dengan adanya laporan, status hukum pelaku akan segera kami tetapkan dan proses penyidikan akan dilanjutkan,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

AKP Nova juga menyampaikan apresiasi kepada tim Intelijen Korem 082/CPYJ yang sebelumnya telah mengamankan lima orang pelaku di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto, pada Jumat dini hari (13/6).

“Terima kasih kami sampaikan kepada Korem 082/CPYJ atas kerja samanya. Pelimpahan lima pelaku sudah kami terima dan kami langsung tindak lanjuti,” katanya.

Ia menjelaskan, lima orang tersebut sebelumnya tidak dikeluarkan bebas, melainkan diwajibkan lapor karena belum ada laporan resmi dari pemilik barang. Kini, dengan adanya pelaporan, tindakan hukum berupa penetapan status tersangka akan segera dilakukan.

“Kami akan ambil langkah hukum berupa upaya paksa. Penetapan status masing-masing pelaku disesuaikan dengan peran mereka,” jelas Nova.

Sementara itu, seluruh barang bukti hasil pencurian masih diamankan pihak kepolisian. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Telkom untuk mendalami nilai kerugian dari kejadian ini.

“Motifnya murni pencurian. Barang bukti semua masih kami amankan,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, lima pria ditangkap oleh tim Intelijen Korem 082/CPYJ saat diduga mencuri kabel milik Telkom di wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto. Mereka ditangkap pada Jumat dini hari dan langsung diserahkan ke Polres Mojokerto bersama barang bukti.

Namun, karena belum ada laporan resmi dari pihak Telkom saat itu, penyidik belum bisa menahan kelima terduga. Mereka sempat dipulangkan dengan status wajib lapor demi menghormati asas kepastian hukum, mengingat masa penahanan awal terbatas pada 1×24 jam tanpa laporan.

Kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial:

  • DR (36), warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto;
  • JAP (30), warga Desa Sawojajar, Kota Malang;
  • HR (41), warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto;
  • UH (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Kota Surabaya;
  • SS (38), warga Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya.

Kini, dengan adanya laporan resmi dari pemilik kabel, proses hukum terhadap mereka dipastikan terus berjalan sesuai prosedur. *sw

Pos terkait