Jombang – suaraharianjatim.com : Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Polda Jawa Timur, menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial D. Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/439/XII/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 18 Desember 2025, dengan pelapor berinisial IM.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman pidana dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2024 hingga Agustus 2025. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan melakukan ancaman terhadap korban berinisial I, yang saat kejadian masih berstatus murid pelaku dan berada dibawah umur. Pelaku diduga mengancam akan menyebarkan sebuah video pribadi korban apabila tidak menuruti kehendaknya.
Pelaku kemudian kerap menjemput korban dengan alasan mengerjakan tugas sekolah. Kepada orang tuakorban, pelaku berpamitan dan menyampaikan bahwa korban diajak untuk kegiatan belajar di rumahnya. Namun, setibanya di rumah pelaku, korban diduga justru mengalami tindakan pencabulan.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan, motif pelaku diduga dipengaruhi kebiasaan mengonsumsi konten pornografi sejak masih bersekolah. Pelaku melihat korban yang dikenal pendiam dan kemudian menjadikannya sebagai sasaran untuk melampiaskan hasrat seksual.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari terlapor, berupa satu unit laptop merek Advandan satu unit telepon genggam merek Oppo.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalamanterhadap kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat, khususnya para orang tua, diimbau untuk senantiasa membangun komunikasi yang efektif dan terbuka dengan anak-anak. Orang tua juga diharapkan aktif mengawasi pergaulan serta tontonan anak, terutama di era digital, demi menjaga keselamatan fisik dan mental anak serta mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.*vy
