Jombang – suaraharianjatim.com : BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Launching Program yang dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dipusatkan di Kantor Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (30/8/2023)
Program yang dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis ini, dilaunching oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Dr. (Hc) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd); Gubernur Jawa Timur yang diwakili Sekdaprov Jatim, Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab; juga Direktur Utama BPJS Kesehatan dan jajarannya.
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi atas upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan yang telah menjangkau penduduk di desa untuk menjadi peserta JKN melalui Program Pesiar, termasuk Kabupaten Jombang, utamanya Desa Losari Kecamatan Ploso.
“Terima kasih, ini suatu kehormatan bagi kami Launching Pesiar BPJS Kesehatan dilaksanakan di Kabupaten Jombang. Untuk mendukung percepatan program Pesiar, di Kota Santri yakni (Santun Tertib Religius Inovatif) kami telah melakukan langkah persuasif religi guna mendorong kepesertaan BPJS Kesehatan. Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk berniat shodaqoh jariyah, untuk membantu saudara kita yang sakit. Insyaallah kita akan terus sosialisasikan program Pesiar BPJS Kesehatan ini, dan target kita tahun 2024 bisa seratus persen di Kabupaten Jombang”, tandas Bupati Mundjidah Wahab.
Bupati Jombang juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk melakukan percepatan jumlah cakupan kepesertaan Program JKN sesuai yang telah direncanakan pada RPJMN di tahun 2024.
“Untuk itu, saya berharap dan berpesan kepada seluruh jajaran pemerintahan Kecamatan, Kelurahan serta Pemerintah Desa agar dapat mendukung penuh dan bersinergi dengan BPJS Kesehatan agar pencapaian dan keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia dapat segera terwujud melalui pendekatan UHC Desa ataupun kelurahan di Kabupaten Jombang,” pungkas Mundjidah Wahab.
Metode yang digunakan oleh Bupati Jombang didalam mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat diapresiasi positif oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.
Menurut Gus Menteri asal Jombang ini bahwa sehat itu penting. Kunci utama tatanan kehidupan adalah Kesehatan. Program Pesiar BPJS Kesehatan dinilai Gus Menteri sebagai program yang bagus. “Program dan Jargon Pesiar ini bagus banget. Apabila Kesehatan di tingkat Desa selesai, maka semuanya akan selesai”, tandasnya.
“Saya yakin dan percaya, melalui program BPJS kesehatan ini akan memberikan banyak manfaat kepada penduduk maupun masyarakat, karena agen yang dibentuk di desa bekerja sama dengan pemerintah desa untuk melaksanakan program pesiar agar dapat mencakup keseluruhan, sehingga semua masyarakat tidak ada beban saat berobat ke fasilitas kesehatan karena ada BPJS”, pungkasnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D. Direktur Utama BPJS Kesehatan menjelaskan, Program PESIAR ini dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah setempat, guna mencapai target minimal 98% penduduk sebagai peserta JKN sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024.
Ghufron Mukti menyebut, capaian Universal Health Coverage (UHC) melalui Program JKN selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, dimana SDGs Desa yaitu Desa Peduli Kesehatan yang memiliki 15 program prioritas, salah satunya yaitu BPJS Kesehatan mencapai 100% cakupan penduduk desa sebagai peserta JKN.
BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan Kemenko PMK, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperluas dan meningkatkan partisipasi peserta JKN hingga di tingkat desa dan kelurahan melalui kegiatan Pesiar.
“Proses pemetaan ini akan dibantu oleh Agen Pesiar yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa untuk melakukan pemetaan data penduduk di desa tertentu, penyisiran wilayah berdasarkan hasil pemetaan, serta kegiatan advokasi dan sosialisasi yang melibatkan aparat desa. Setelah itu, hasil dari advokasi akan dijadikan dasar untuk pendaftaran peserta JKN,” tambah Ghufron.
Pada Launching Pesiar juga ditandai dengan Penandatanganan Kerjasama tentang Pelaksanaan Program Pesiar yakni antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian Desa dan PDTT; Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama antara BPJS Kesehatan dengan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan-Kemendes PDTT; dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Pada kesempatan tersebut, salah satu Agen Pesiar yang ditugaskan di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Sulastri menyampaikan bahwa Program Pesiar merupakan langkah positif yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada penduduk desa yang belum terjamin dalam Program JKN.
Sulastri yang juga sebagai Kepala Dusun Losari Krajan ini mengaku rutin untuk melakukan pemetaan kepada penduduk desa yang belum terdaftar ke dalam Program JKN.
“Khusus di Desa Losari ini ada empat Agen Pesiar. Kami juga saling membantu dalam menjalankan tugas, ketika melakukan pemetaan, menyisir bagi penduduk yang belum menjadi peserta, kemudian mengadvokasi hingga melakukan pendaftaran”, pungkasnya.
Program pesiar merupakan suatu kegiatan sosial marketing terencana dalam rangka perluasan dan peningkatan keaktifan peserta JKN hingga tingkat desa/kelurahan, yang dalam implementasinya akan disinergikan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 yang juga merupakan salah satu tindak lanjut Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN.*ryan