Satreskim Polres Jombang Berhasil Meringkus Tersangka Curanmor Di Jombang

Jombang suaraharianjatim.com : Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dimana tersangka ini sudah melakukan aksinya di banyak tempat.

Saat konferensi pers jumat (1/12/2023), Satreskim Polres Jombang mengatakan, bahwa kejadian curanmor ini sering terjadi dan sangat meresahkan warga masyarakat Jombang. Dalam penangkpaan ini Sateskim Polres Jombang telah meringkus empat kelompok.

Yang pertama AS warga Megaluh, Kabupaten Jombang, melakukan aksinya pada 2/11/23, pukul 18.05 WIB, di daerah Rejoagung Ploso Jombang. Dengan membawa sepeda motor Vario 2016. Tersangka ini melakukan aksinya tak hanya di Jombang tapi juga di daerah Mojokerto.

Tersangka curanmor ini memang terkenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor matic. tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan hukuman tujuh tahun penjara.

Kelompok kedua yaitu A dan EA, keduanya ini melakukan aksinya pada 21/6/23, sekitar pukul 03.00 WIB di Tanjung Gunung, Peterongan, Kabupaten Jombang. Dalam aksinya ini tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat dan Kawasaki Ninja 150CC dan lima unit sepeda motor lainnya yang sudah diamankan di Polsek Mojoagung.

Kedua pelaku ini diketahui telah melakukan aksinya di 30 tempat berbeda di Kabupaten Jombang. “diantaranya di Kecamatan Mojoagung enam TKP, Kecamatan Mojowarno tiga TKP, Kecamatan Sumobito enam TKP, Kecamatan Jogoroto tiga TKP, Kecamatan Peterongan Sembilan TKP, Kecamatan Ngoro dua TKP, dan Kecamatan Diwek satu TKP” ungkapnya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pemberatan yang dapat dikenakan hukuman penjara tujuh tahun.

Bacaan Lainnya

Untuk kelompok ketiga ini merupakan pasangan suami istri, yakni AP warga Kesamben dan SD warga Tembelang Kabupaten Jombang. Pasutri ini sudah melakukan aksinya di 10 TKP di Kabupaten Jombang. Dalam aksinya ini tersangka mencuri sepda motor Yamaha.

Selain pasutri ini, juga sudah diamankan penadah sepeda motor hasil curanmor dari kedua tersangka. “jadi dari hasil kejahatan tersebut barang bukti sudah diamankan dari penadah atas nama MR dan HS, keduanya merupakan waga Kediri” ucap kasatreskim.

Kemudian kelompok ke empat yakni AR dan H tersangka ini merupakan warga Surabaya. Keduanya juga sudah diamankan pihak Polres Perak dalam kasus yang berbeda. Aksinya terjadi di Kecamatan Diwek pada 1/10/23, dengan membawa satu unit sepeda motor honda.*ts

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *