Kabupaten Mojokerto – suaraharianjatim.com : Suami dari pelaku perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mojokerto, AR (34), mendatangi Polres Mojokerto untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.Ia didampingi seorang pengacara saat memberikan keterangannya.
Kasus perselingkuhan ini melibatkan Rindi Prestian Sri Wardani (34), seorang ASN Pemkab Mojokerto, dan Imam Almahfudi (40), tenaga honorer di lingkungan Pemkab Mojokerto. Yang kini ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto.
Rindi dan Imam masing-masing sudah berkeluarga dan memiliki dua anak. AR, suami Rindi, ikut serta dalam penggerebekan yang dilakukan bersama warga dan teman-temannya di perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa sore (2/7).
AR menjelaskan bahwa rumah tangganya sering mengalami cekcok, dan selama empat bulan terakhir, perselisihan semakin intens karena kecurigaannya terhadap perselingkuhan istrinya.
“Sebenarnya sudah lama rumah tangga saya sering cek cok. Saya sudah mulai curiga sekitar 4 bulan yang lalu kalau ada orang ketiga,” ujarnya kepada pada Rabu (3/7).
AR dan teman-temannya sering berusaha menelusuri perselingkuhan istrinya namun selalu gagal menemukan bukti.
“Pernah teman saya itu menjumpai istri saya jalan bareng sama teman selingkuhannya di cafe. Semenjak itu teman saya membantu saya untuk menemukan bukti, tapi ketika membuntuti mereka, selalu kehilangan jejak,” tambahnya.
Meskipun sering terjadi percekcokan, AR selalu menawarkan untuk rujuk dan membina rumah tangga yang baik, namun tawaran tersebut selalu diabaikan oleh istrinya.
“Sejak awal saya sudah tawarkan untuk baikan, tapi tawaran saya sepertinya disepelekan. Bahkan mereka seperti semakin terang-terangan,” imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, melalui KBO Reskrim Polres Mojokerto Iptu Suparno, membenarkan adanya laporan kasus perselingkuhan ini.
“Iya kami membenarkan adanya laporan perselingkuhan oknum ASN Pemkab Mojokerto yang digerebek oleh suaminya sendiri kemarin,” jelasnya.
Iptu Suparno menambahkan bahwa pelaku masih dalam proses penyidikan dan barang bukti yang dilaporkan termasuk sarung dan kaos.
“Karena diminta visum juga, jadi kemungkinan 2 atau 3 hari lagi selesai. Sementara kalau perselingkuhan, pasal yang dikenakan adalah pasal perzinahan, ini kan masih proses pendalaman, kita tunggu hasilnya, kita belum bisa memastikannya,” pungkasnya. *sw/ds