Mojokerto – suaraharianjatim.com : Polres Mojokerto Kota kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan seorang residivis berinisial Achmad Saiful (37). Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik warga di Gang Buntu, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Sabtu (22/11/2025) dini hari. Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/168/XII/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA, tertanggal 2 Desember 2025.
Aksi pencurian bermula pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika pelaku datang ke rumah saudaranya untuk meminjam uang. Saat hendak pulang, ia melihat sepeda motor milik korban terparkir di depan rumah dengan kunci masih menempel. Pelaku kemudian mengambil kunci motor dan kembali ke tempat kosnya di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku mulai melancarkan aksinya. Untuk mengelabui warga, ia menyamar sebagai perempuan, memakai daster putih bermotif dan kerudung kuning milik istri sirinya. Dengan membawa kunci motor korban, ia mengendarai motor Suzuki Shogun 110 tanpa pelat nomor menuju lokasi.
Sesampainya di sekitar rumah korban, ia memarkir motor yang digunakan sebagai sarana di tempat agak jauh, lalu berjalan kaki menuju motor korban. Pelaku langsung menancapkan kunci, menyalakan motor, dan membawanya kabur ke kos.
Setelah menyembunyikan motor curian, ia kembali ke lokasi untuk mengambil motor bawaannya. Motor hasil curian kemudian dijual melalui Facebook seharga Rp6,5 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan. Pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Pengejaran dilakukan, dan pada Selasa (2/12/2025) pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di tempat kosnya. Ia langsung dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, polisi mendapati bahwa tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali terlibat kasus pencurian:
- 2017 – Pencurian LPG (pembobolan rumah) di Mojokerto Kota, dihukum 1 tahun 3 bulan.
- 2021 – Pencurian burung di Kabupaten Mojokerto, dihukum 1 tahun 6 bulan.
- 2023 – Pencurian burung di Mojokerto Kota, dihukum 1 tahun 6 bulan.
Pelaku mengaku kembali melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
BPKB, STNK, dan surat keterangan kendaraan Honda Vario 2024, rekaman video dalam flashdisk, daster putih bermotif dan kerudung kuning, motor Suzuki, Shogun 110 tanpa nopol, motor Honda Scoopy hitam tanpa nopol, kompor LPG, tabung LPG, kipas angin, dan 12 potong kaos.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, mengapresiasi gerak cepat Unit Resmob dalam mengungkap kasus tersebut.
“Pelaku ini adalah residivis yang berulang kali melakukan pencurian. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti. Kami tegaskan, tindakan kriminal seperti ini tidak akan kami toleransi,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).
AKBP Herdiawan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika memarkir kendaraan.
“Kami mengingatkan warga untuk memastikan kendaraan terkunci dengan aman. Banyak kasus pencurian terjadi karena kelalaian kecil seperti kunci tertinggal di motor,” tambahnya.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.*dsy
