Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Jombang

Jombangsuaraharianjatim.com : Unit Reskrim Polsek Jogoroto Polres Jombang Ringkus pelaku pencurian sepeda motor kurang dari 12 jam. Pelaku berinisial YT alias Mentil, (47) warga Dusun Kedungboto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

“Pelaku berhasil ditangkap sesaat setelah melakukan pencurian berikut barang buktinya 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna putih merah tahun 2015 Nopol S 5044 OCA,” kata Kapolres Jombang melalui Kasihumas Iptu Kasnasin, Jumat (26/7/2024).

Ia menjelaskan pencurian itu dilakukan YT alias Mentil pada, Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku beraksi setelah korban Mira Nurmayanti (26) meletakkan sepeda motor disamping rumahnya dengan keadaan kunci masih melekat/tergantung di sepeda motor.

“Setelah sekitar 30 menit korban memarkir sepeda motornya disamping rumah, selanjutnya korban masuk ke dalam rumah dan kunci kontak masih melekat di jok belakang. Saat korban keluar rumah, korban baru sadar bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat semula, dan helm milik korban sudah berada di bawah,” katanya.

Kejadian itu langsung dilaporkan korban ke polisi. Dikatakan Iptu Kasnasin, setelah menerima laporan dari korban, Polisi mendatangi TKP untuk melakukan olah Tempat Kejadian perkara dan memperoleh informasi dari masyarakat tentang ciri-ciri pelaku.

“Pelaku ternyata Tetangga korban, penangkapan pelaku dibantu masyarakat sekitar,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Jogoroto guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, YT als Mentil selalu berjalan kaki mengelilingi dusun, yang rupanya itu menjadi modus operandi dalam mencari target pencuriannya.

“Pelaku berjalan kaki mencari sasaran dan langsung melakukan pencurian,” jelasnya.

Lebih lanjut Iptu Kasnasin mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan gunakan kunci ganda untuk menjaga keamanan kendaraan.

“Pastikan kendaraan dalam posisi terkunci, gunakan kunci ganda serta tidak meninggalkan kunci di dalam Dashboard kendaraan maupun meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” pungkasnya.*ts

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *