Jombang – suaraharianjatim.com : Berawal dari kecelakaan lalu lintas, sopir truk ditangkap polisi karena ketahuan mengkonsumsi sabu. Kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jl. Raya Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kabupaten Jombang, yang terjadi sekitar jam 09.05 WIB, menabrak sepeda motor dan terguling, ini berawal dari tersulutnya emosi para sopir dan mengakibatkan kejar-kejaran antara truk gandeng dengan kendaraan box.
“Saat disalip, sopir truk gandeng WDS langsung emosi dan melakukan pengejaran, setelah dapat mendahului kendaraan box tersebut WDS tidak bisa menguasai kemudi sehingga oleng ke kiri menabrak sepeda motor gerobak di tepi jalan dan pohon di sebelah timur jalan,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, pihak Satlantas Polres Jombang langsung terjun ke lokasi untuk melakukan evakuasi, ketika petugas dari Satlantas Polres Jombang melakukan evakuasi dan pemeriksaan di TKP, mereka menemukan barang bukti berhubungan dengan sabu di dalam truk WDS.
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Jombang untuk penanganan lanjutan. “kemudian petugas laka lantas menghubungi anggota Satresnarkoba untuk mengecek keterlibatan WDS sehubungan dengan Narkotika yang dimilikinya,” ujarnya.
“Anggota kami kemudian mendatangi TKP, mengecek barang bukti, dan membawa WDS untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, positif methamphetamine dan amphetamine, Jadi WDS masih dalam pengaruh narkoba saat menyetir, mengakibatkan kerugian material dan membahayakan nyawa orang lain,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang.
Ketika dilakukan interogasi, WDS mengakui bahwa mendapatkan bahan sabu dari tersangka lain inisial CM (41) warga Dusun Darungan, Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, dan MM (47), asal Dusun Krajan, Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, “Transaksi tersebut dilakukan di wilayah Lumajang.”
Polisi menyita barang bukti dari WDS berupa sisa sabu seberat 1,01 gram, satu potongan sedotan sebagai skrop, satu botol sebagai bong, dan enam sedotan. Sementara dari CM, polisi menyita enam paket sabu seberat 1,20 gram dan uang tunai Rp 200 ribu.
Satnarkoba Polres Jombang kemudian mengembangkan perkara lagi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka ketiga yakni MM (47) warga Jember pada minggu (21/7/2024) sekitar pukul 22.23 WIB.
Penangkapan dilakukan di parkiran toko ritel modern Jalan Nyeroan Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang dan didapati barang bukti berupa sabu 2,35 Gram ada padanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan handphone milik kedua pemasok atau bandar sabu itu, didapatkan informasi bahwa memang banyak sekali pesanan sabu yang datang dari para sopir truk untuk menambah stamina.
Atas perbuatannya ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata AKP Ahmad Yani.*ts