Jombang – suaraharianjatim.com : Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. pada, Senin (9/12) sekitar pukul 13.00 WIB, Polsek Bandarkedungmulyo menerima penyerahan dari masyarakat 1 unit truk tangki Nopol S 8336 AP milik PT. Sean Bumi Indo, di Jl. Raya Bandarkedungmulyo,Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, yang diduga berisi BBM bersubsidi pemerintah jenis solar sebanyak 8000 liter. Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, unit truk beserta sopir inisial IS, dibawah dan diserahkan ke Polres Jombang, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Unit Tipidter Polres Jombang pada, Selasa (10/12) sekira pukul 17.00 WIB, melalui penyelidikan yang akurat menemukan lokasi gudang penimbunan BBM solar milik inisial KOM (melarikan diri), yang berada di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur,” ungkap AKP Margono.
Dari gudang tersebut, lanjut AKP Margono, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga mobil boks yang sudah dimodifikasi. Di dalam boks kendaraan tersebut terdapat tangki. Kendaraan itulah yang digunakan membeli BBM solar di sejumlah SPBU. Bukan hanya itu, di dalam truk boks tersebut juga terdapat mesin pemindah BBM atau rotax. Kemudian polisi juga menyita delapan tandon bekas wadah BBM solar, barcode, mesin pompa, serta sejumlah plat nomor kendaraan.
Lebih lanjut AKP Margono menyampaikan, dilokasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain, yang langsung diamankan dan dibawah ke Polres Jombang.
Lanjutnya, Gudang tersebut adalah tempat pengolahan limbah B3 PT. Barokah Putra Ibu, milik terduga pelaku KOM yang tak lain Ketua LSM SP Tulungagung, dan sudah beroperasi 4-5 bulan, dengan 8 karyawan yang bisa mengumpulkan BBM jenis solar subsidi sebanyak 8000 liter/hari.
“Modus operandi mereka yaitu, menggunakan beberapa nopol dan barcode kendaraan agar bisa mengisi BBM di sejumlah SPBU di wilayah Tulungagung. Dalam 1 hari, dari 8 karyawan bisa mengumpulkan 8000 liter BBM solar subsidi. Truk tangki PT. Sean Bumi Indo, menurut pengakuan DP baru mengambil di gudang tersebut sebanyak 3 kali,” terang AKP Margono.
AKP Margono mengatakan, dari ketiga pelaku inisial IS (41) warga Surabaya, PRI alias B (56) warga Sidoarjo dan YCM (37) warga Lumajang, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
“Barang bukti yang berhasil di amankan petugas, 1 unit truk tangki Nopol S 8336 AF, 1 unit truk box Nopol S 9559 UQ tertulis di STNK S 9548 UQ atas nama PT. Industri Nusantara Sejahtera Abadi, 1 unit truk box Nopol AG 9715 RQ STNK atas nama PT. Kartika Cemerlang Sejati yang tertulis Nopol L 8340 AK, 1 unit truk box Nopol depan AG 8556 RT Nopol belakang AG 9870 RO, 4 Handphone berbagai merk, 2 slang panjang 3 meter dan 6 meter, 1 mesin pompa, 7 tandon kosong, 1 tandon berisi BBM solar subsidi 500 liter, 18 Nopol kendaraan, 1 komputer, dan 1 Hardisc CCTV,” imbuhnya.
“Jadi bisnis BBM ilegal ini dikendalikan oleh perusahaan di Tulungagung, ada bos besarnya, pengawas di lapangan dan ada bagian pelaku atau sopir yang bertugas memborong BBM bersubsidi dari SPBU di Jombang”, ujar AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang.
“Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 55 UU RI tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Pasal 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan denda sebesar 60 milliar rupiah,” pungkas AKP Margono.*ts