Rapat Pleno Penetapan Kepala Daerah Terpilih Kota Mojokerto Digelar di Hotel Ayola

Kota Mojokertosuaraharianjatim.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan kepala daerah terpilih periode 2025-2030. Acara tersebut berlangsung pada Kamis (9/1/2025) di Aula Hotel Ayola, Jalan Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Rapat pleno dihadiri oleh pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 terpilih, anggota KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik (parpol), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri, organisasi masyarakat (ormas), tokoh agama, akademisi, dan masyarakat umum.

Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni, menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih ini dilakukan setelah KPU Kota Mojokerto menerima Surat Edaran (SE) dari KPU Pusat pada Senin, 6 Januari 2025.

“Berdasarkan tahapan yang diatur dalam PKPU No. 2 Tahun 2024, saat ini kita sudah memasuki tahapan penetapan. Setelah penetapan ini, kita akan mengirimkan salinan surat penetapan kepada DPRD Kota Mojokerto. Selanjutnya, tahapan pelantikan berada di luar wewenang KPU,” ujar Usmuni.

Pasangan calon nomor urut 02, Ika Puspita Sari (Ning Ita) dan Rachman Sidharta Arisandi (Cak Sandi), ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih untuk periode 2025-2030. Mereka memperoleh total suara sebanyak 40.091 suara atau 53,45 persen dari jumlah suara sah.

Penetapan resmi ini diumumkan melalui rapat pleno terbuka dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak terkait. Ketua KPU menambahkan, “Setelah ini, DPRD Kota Mojokerto akan mengadakan rapat paripurna, yang menjadi dasar usulan penetapan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).”

Bacaan Lainnya

Pelantikan gubernur dan wali kota direncanakan pada Februari 2025. “Pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari, sementara pelantikan wali kota pada 10 Februari 2025. Namun, jadwal ini bisa berubah karena masih ada sengketa Pilkada di beberapa daerah, yang diproses sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 4 Tahun 2024,” jelasnya.

Menurut Usmuni, penetapan Kota Mojokerto dapat berjalan sesuai jadwal karena tidak ada sengketa pemilu di daerah tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih, Ika Puspita Sari dan Rachman Sidharta Arisandi, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan masyarakat untuk memimpin Kota Mojokerto kembali.

“Jilid dua ini akan lebih fokus pada keberlanjutan program. Kami akan melanjutkan rencana yang telah disusun pada periode pertama, yaitu mewujudkan Kota Mojokerto sebagai kota pariwisata sejarah dan budaya, mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mojopahit,” ujar Ika Puspita Sari.

Ia menambahkan, Kota Mojokerto juga masuk dalam perencanaan nasional Gerbangkertasusila Plus (GKS Plus). “Kota Mojokerto akan menjadi pusat penyedia kebutuhan jasa dan ekosistem pariwisata, mendukung pengembangan KSPN Mojopahit di Trowulan,” tutupnya. *ds

Pos terkait