Mojokerto – suaraharianjatim.com : Seorang pria berinisial F (30), warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Laporan tersebut dilayangkan oleh istrinya, setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan di tingkat desa tidak membuahkan hasil.
Dugaan perbuatan tak senonoh itu mencuat setelah nenek korban memergoki F berada satu kamar dengan anaknya dalam kondisi yang mencurigakan.
“Kasus ini mulai terkuak sejak Minggu lalu. Nenek korban yang pertama kali memergoki langsung di kamar,” ungkap R (60), seorang petugas pelayanan masyarakat desa yang turut mendampingi keluarga korban.
Menurut R, kecurigaan terhadap perilaku F sebenarnya sudah muncul sejak sekitar setahun terakhir, terutama saat sang istri tengah mengandung.
Namun, minimnya bukti serta rasa takut korban untuk berbicara membuat kasus ini tidak segera dilaporkan.
“Firasat ibunya sudah mengarah ke situ, tapi korban sempat tidak berani bicara. Baru setelah didampingi ke Polres Mojokerto, korban mengaku telah mengalami tindakan pencabulan sebanyak tiga kali,” jelas R.
Upaya mediasi yang dilakukan pihak desa pun gagal, lantaran F tak pernah hadir dalam forum penyelesaian tersebut. Akhirnya, keluarga korban memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Ahmad Muthoin, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk ibu dan nenek korban, serta tengah mengumpulkan alat bukti pendukung seperti visum dan asesmen psikologi anak.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat korban.
Lembaga perlindungan anak mengingatkan pentingnya edukasi sejak dini tentang perlindungan diri bagi anak, serta pentingnya pelaporan seperti infografik. *sw
