Foto : Lima tersangka saat diserahkan Tim Intelijen Korem 082/CPYJ ke Polres Mojokerto
Mojokerto – suaraharianjatim.com : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menangani kasus dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia di Desa Sajen, Kecamatan Pacet. Meski lima orang terduga pelaku telah diamankan, hingga kini belum ada laporan resmi dari pihak pemilik kabel, sehingga proses penahanan belum dapat dilakukan.
Kelima terduga pelaku masing-masing adalah DR (36), warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; JAP (30), warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang; dan HR (41), warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Dua lainnya adalah UH (48) dan SS (38), keduanya warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan bahwa kelima pria tersebut sebelumnya diamankan oleh Tim Intelijen Korem 082/CPYJ pada Jumat (13/6) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Desa Sajen, Kecamatan Pacet.
“Saat itu, mereka sedang melakukan penggalian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia. Tim juga mengamankan satu unit truk Mitsubishi nopol S 8987 NE dan 10 potong kabel tembaga masing-masing sepanjang dua meter,” terang AKP Nova, Sabtu (14/6).
Kabel tembaga yang menjadi sasaran pencurian diketahui merupakan jaringan lama yang ditanam sejak tahun 1971 dan sudah tidak lagi berfungsi. Setelah diamankan, kelima terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke markas Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Mojokerto pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB.
AKP Nova menambahkan bahwa meski unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, pihaknya belum dapat melanjutkan proses hukum lebih jauh karena belum adanya laporan resmi dari pihak Telkom maupun pemilik kabel.
“Kami belum bisa menahan para terduga pelaku karena belum ada laporan dari pihak yang dirugikan. Selain itu, nilai kerugian juga belum bisa dipastikan,” jelasnya.
Karena batas waktu penahanan awal selama 1×24 jam telah habis, kelima terduga pelaku akhirnya dipulangkan. Namun demikian, barang bukti berupa truk dan potongan kabel tembaga tetap diamankan di Polres Mojokerto untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.
“Lima orang terduga kami pulangkan demi kepastian hukum. Meski begitu, proses penyelidikan tetap berjalan, dan barang bukti masih kami amankan,” tegas AKP Nova. *sw
