Satpol PP Mojokerto Tertibkan PMKS di Simpang Empat RA Basoeni, Tiga Orang Diamankan

Foto : tiga pelanggar yang diserahkan satpolPP ke Dinas Sosial

Mojokertosuaraharianjatim.com : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menggelar patroli penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan simpang empat RA Basoeni, Kecamatan Sooko, pada Selasa pagi (17/6).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 06.30 hingga 11.00 WIB ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas pengemis, pengamen, dan pengelap mobil yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Patroli dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra Widho Wicaksono. Ia menyebutkan, pihaknya mengamankan tiga pelanggar yang terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013.

“Mereka melanggar Pasal 39 huruf a yang secara tegas melarang aktivitas mengemis, mengamen, menggelandang, mengasong, dan mengelap mobil di jalan umum,” terang Mahendra.

Tiga pelanggar tersebut adalah Mashud, pengamen jalanan asal Desa Mengelo, Sooko, yang dikenal warga sekitar sebagai “Satria Bergitar”; Jamilah, penyandang disabilitas asal Desa Karangjeruk, Kecamatan Jatirejo, yang kerap terlihat mengemis di lampu merah; serta Arpin Widarti, warga Balongrawe Baru, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang dikenal sebagai pengemis dan pengelap mobil kambuhan.

Bacaan Lainnya

Ketiganya kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Mahendra menegaskan, patroli ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik. Pemantauan terhadap aktivitas PMKS turut dibantu oleh kamera pengawas milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKP2).

“Penertiban akan terus dilakukan secara rutin di titik-titik keramaian. Kami juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dan media yang terus mendorong langkah preventif ini,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Sosial, DPRKP2, dan pemerintah desa setempat. Mahendra menekankan bahwa seluruh tindakan dilakukan secara humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif.

Langkah ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. *sw

Pos terkait