Jombang – suaraharianjatim.com : Proyek pembangunan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, diduga mangkrak. Warga kecewa karena bangunan yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2025 itu belum bisa digunakan hingga kini.
Muncul pula dugaan bahwa dana proyek sempat dipergunakan oleh oknum Kepala Desa untuk keperluan pribadi.
Informasi tersebut dihimpun dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung ke lokasi. Pantauan di lapangan menunjukkan bangunan MCK belum selesai. Tidak ada aktivitas pekerja maupun papan informasi terkait kelanjutan proyek.
Pengakuan Perangkat Desa (Kaur Umum)
Kaur Umum Desa Plabuhan, Thofik, membenarkan adanya keterlambatan proyek saat ditemui di kediamannya.
“Uang tersebut dipakai alias dipinjam Pak Lurah,” kata Thofik.
Saat ditanya soal legalitas penggunaan dana tersebut, ia menjawab : “Jelas tidak boleh kalau sesuai aturannya. Tapi gimana lagi, saya sebatas anak buahnya. Karena kasihan dan kepepet kayaknya orangnya, dan bilangnya nanti dikembalikan. Tapi sampai saat ini belum dikembalikan. Buktinya ada MCK warga yang mangkrak.”
Jika keterangan itu benar, maka terhentinya pembangunan diduga bukan karena kendala teknis, melainkan karena dana tidak digunakan sesuai peruntukannya. Meski demikian, dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Thofik juga menyebut Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang telah meninjau lokasi dan menegur Pemerintah Desa terkait keterlambatan. Informasi ini masih menunggu konfirmasi resmi dari Dinas Perkim.
Kepala Desa Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Plabuhan, Andi Sungkono, belum memberikan tanggapan. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum dijawab.
Berdasarkan informasi yang diterima, bantuan MCK tersebut berasal dari Pokmas Perkim TA 2025.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas – luasnya kepada pihak terkait.
Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kepala desa wajib memastikan setiap anggaran digunakan sesuai peraturan perundang – undangan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Warga Geram
Sejumlah warga mengaku kecewa. Fasilitas yang sangat dibutuhkan itu tak kunjung selesai.
“Kami kesal. MCK ini sudah lama mangkrak, sudah berbulan – bulan belum bisa dipakai sama sekali,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Publik Tunggu Langkah Konkret
Masyarakat berharap ada kejelasan dan tindakan tegas, antara lain :
- Pemerintah Desa Plabuhan segera menyelesaikan pembangunan MCK dan mengembalikan dana jika terbukti digunakan di luar peruntukannya.
- Dinas Perkim dan DPMD Kabupaten Jombang melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit, serta memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
- Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan jika terdapat indikasi tindak pidana.
Pengelolaan dana desa harus berpegang pada asas transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat. Setiap dugaan penyimpangan perlu diusut secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan resmi.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.*herl
