Jombang — suaraharianjatim.com : Kepala Dinas PUPR Imam Bustomi, S.T., M.T. Angkat bicara : Semua biaya operasional excavator ke desa ditanggung penuh oleh Dinas PUPR Kabupaten Jombang. Desa tidak dibebani biaya sama sekali alias gratis.
“Terkait sanksi ke pihak desa bukan ranah PUPR,” jelas Bustomi saat dikonfirmasi. Ditanya lebih lanjut ranah siapa, Imam Bustomi, S.T., M.T, menegaskan itu masuk ranah Inspektorat.
Pernyataan itu mencuat di tengah sorotan terhadap proyek normalisasi Pembangunan Jalan Gunung (GG) di Dusun Plabuhan, Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Proyek ini kini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan “Sewa Ganda” unit excavator dalam Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi di lapangan, unit excavator tersebut merupakan bantuan dari Dinas PU Kabupaten Jombang. Namun dalam SPJ APBDes, alat yang sama justru kembali dianggarkan pada pos “Sewa Alat Berat Excavator”.
Dugaan tersebut saat ini sudah masuk dalam atensi Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jombang.
Sejumlah warga Dusun Plabuhan menyebut, alat berat itu disalurkan pemerintah untuk mempercepat pembukaan dan normalisasi akses jalan di wilayah perbatasan dusun.
“Setahu kami itu bantuan dari Dinas PU untuk Pembangunan Jalan Gunung (GG). Nah, di SPJ kok ada pos sewa. Kalau benar, berarti ada pembiayaan ganda,” ujar beberapa warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga lain menekankan pentingnya transparansi Dana Desa.
“Kalau memang itu bantuan, tidak seharusnya dianggarkan lagi sebagai sewa. Masyarakat berhak tahu uang desa dipakai untuk apa,” katanya.
Mengacu pada Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap belanja wajib dicatat sesuai realisasi dan didukung bukti yang sah. Bantuan atau hibah dari pemerintah di atasnya pada prinsipnya tidak dapat dianggarkan kembali sebagai belanja sewa dalam APBDes. Pengecualian hanya jika ada perjanjian pinjam pakai dengan rincian biaya yang jelas, seperti BBM, operator, dan perawatan.
Berdasarkan keterangan beberapa narasumber, kegiatan fisik tersebut berada di bawah koordinasi Kasi Kesejahteraan selaku Pelaksana Kegiatan, “Eni Setyawan” (nama panggilan). Nama yang sama diduga kuat sebagai pihak yang membuat SPJ untuk pos sewa alat berat excavator tersebut.
Untuk menguji kebenaran informasi tersebut, redaksi berupaya melakukan konfirmasi.
- Eni Setyawan : Nomor WhatsApp-nya diduga memblokir nomor redaksi sejak awal permintaan klarifikasi terkait proyek fisik di desanya.
- Sekdes Plabuhan : Pesan WhatsApp hanya menampilkan centang biru tanpa jawaban hingga berita ini ditulis.
Bungkamnya pihak desa menambah tanda tanya publik. Padahal hak masyarakat untuk mendapatkan informasi penggunaan Dana Desa dijamin UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi terpisah yang diperoleh redaksi menyebut perkara ini sudah masuk dalam atensi Tipidkor Polres Jombang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait status penanganan dan apakah sudah naik ke tahap penyelidikan.
Sejumlah warga meminta Inspektorat dan DPMD Kabupaten Jombang segera melakukan audit terhadap SPJ APBDes TA 2025 Desa Plabuhan agar pembangunan berjalan tepat sasaran, tepat anggaran, dan tidak menimbulkan polemik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi akan melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Plabuhan, BPD Desa Plabuhan, Camat Plandaan, DPMD Kabupaten Jombang, Inspektorat Kabupaten Jombang, Unit Tipidkor Polres Jombang, serta pihak – pihak terkait lainnya. Publik berhak tahu ke mana uang negara mengalir. Apakah hukum akan tebang pilih dalam perkara tersebut. Publik menanti keberanian instansi terkait.*hr/ryan
