JOMBANG – suaraharianjatim.com : Polemik mengenai rencana penataan struktur organisasi di Pemerintah Desa (Pemdes) Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, terus memantik perhatian publik. Langkah Pemdes Plabuhan yang awalnya merencanakan pergeseran serentak terhadap 6 jabatan perangkat desa dinilai sebagai mutasi berskala besar yang rawan memicu berbagai spekulasi dan praduga di tengah masyarakat.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Lembaga Pengawal Program Pemerintah (LP3) Sapujagad angkat bicara. Pihaknya menegaskan bahwa kunci utama agar persoalan ini menjadi terang benderang dan tidak memicu kegaduhan adalah transparansi surat rekomendasi tertulis dari Camat Plandaan.
Menurut Ketua LP3 Sapujagad, aspek paling krusial yang wajib diperhatikan oleh publik maupun pihak terkait adalah detail isi dari rekomendasi Camat tersebut. Hal ini menyangkut kepastian jumlah personel (person) yang disetujui untuk bergeser, serta kejelasan mengenai jabatan apa saja yang akhirnya dimutasi.
“Mutasi serentak hingga enam jabatan ini tergolong mutasi besar-besaran untuk tingkat pemerintahan desa. Supaya tidak timbul berbagai praduga, rumor negatif, atau kecurigaan di masyarakat, transparansi rekomendasi Camat menjadi sangat penting. Harus jelas, berapa person yang direkomendasikan dan pada jabatan apa saja posisi yang bergeser,” tegas Ketua LP3 Sapujagad.
Langkah kehati-hatian ini dirasa beralasan mengingat rencana awal mutasi tersebut sempat memicu perdebatan alot, bahkan sampai dibawa ke ranah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kabupaten Jombang. Saat itu, legislatif sempat memberikan peringatan keras mengenai potensi persoalan hukum jika pergeseran jabatan tersebut mengandung unsur demosi atau penurunan jabatan secara sepihak.
Realisasi Mutasi: 3 Perangkat Desa Resmi Dilantik
Berdasarkan perkembangan terbaru di lapangan, Pemdes Plabuhan yang dipimpin oleh Kepala Desa Andi Ableh akhirnya merealisasikan pelantikan perangkat desa hasil mutasi pada Jumat (14/8/2026) di Balai Desa setempat.
Meski rencana awal menyasar 6 posisi, pelantikan yang terlaksana nyatanya hanya menyasar 3 personel perangkat desa. Prosesi tersebut mengacu pada Surat Rekomendasi/Persetujuan tertulis dari Camat Plandaan Nomor: 400.10.2/530/415.65/2026.
Adapun tiga posisi yang resmi bergeser adalah:
- Susanto: Jabatan lama Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, kini dilantik menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).
- Deni Krisdiantoro: Jabatan lama Kasi Pelayanan, kini menempati posisi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan.
- Santoso: Jabatan lama Kepala Dusun (Kasun) Gembyang, kini mengisi posisi Kaur Keuangan (Bendahara).
Kades Plabuhan, Andi, menyatakan bahwa rotasi ini murni dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi dan penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga memastikan proses penataan ini telah melewati koordinasi dan pemenuhan regulasi hukum yang berlaku.
Melalui keterbukaan informasi mengenai jumlah person dan posisi jabatan yang memperoleh rekomendasi resmi dari pihak kecamatan ini, diharapkan situasi di Desa Plabuhan tetap kondusif, akuntabel, dan bebas dari isu liar yang dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan desa.
**
