Diduga Jual Beli Seragam Batik dan Olahraga Bebas di SMP,  Asal Setor 8 Juta Ke-Oknum Disdikbud Jombang

Jombang – suaraharianjatim.com : Dugaan praktik jual beli seragam sekolah berupa baju batik dan baju olahraga kembali marak di dunia pendidikan Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada oknum Plt. kepala sekolah SMP Negeri 1 Perak, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Seorang oknum Plt kepala sekolah berinisial TT diduga menjadikan pengadaan seragam batik dan baju olahraga sebagai ajang bisnis mencari keuntungan pribadi dan kelompok.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi pendidikan dan berpotensi mengarah pada tindak pidana pungutan liar (pungli) hingga korupsi.

Saat awak media melakukan penelusuran di lingkungan sekolah, seorang siswa kelas 2 SMP Negeri 1 Perak mengakui bahwa seragam batik dan baju olahraga dibeli melalui koperasi siswa.

Hal ini diperkuat dengan pemberitauhan lewat whatsapp pengurus paguyuban  wali wurid SMPN 1 Perak, kepada orang tua murid, yang berbunyi sebagai berikut:  “assalamualaikum wr wb,  Berkaitan dengan pertemuan antara sekolah dan pengurus paguyuban terkait program-program sekolah, dan beberapa hal yang dibahas yaitu masalah seragam batik, olahraga dan atribut sekolah. Hasil pertemuan kita semua sepakat, 1. Untuk seragam batik, wali murid melakukan pembelian berupa kain dan dijahit mandiri. Pembelian kain batik bisa dilakukan dikoperasi siswa.

Bacaan Lainnya

2. Seragam olahraga dan atribut juga akan disediakan oleh koperasi siswa.

3. Untuk batik dan olahraga bisa dicicil 2 kali. Jika sudah ready akan ada pengumuman selanjutnya. Terima kasih.

Nb. Kain Batik yang diterima belum termasuk jilbab. Harga kain Batik : 1. Standar (2 meter) 1 stel Rp 223.500, 2.  Jumbo (2,25 m) 1 stel Rp 258.000; dan Harga Baju olahraga Rp 90.000;.”

Harga tersebut dinilai memberatkan dan memunculkan dugaan adanya unsur pemaksaan serta keuntungan yang tidak transparan.

Jika dugaan ini terbukti, maka Plt. Kepala Sekolah berpotensi dijerat sanksi administratif hingga pidana. Penjualan seragam oleh pihak sekolah secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 dan 198 secara jelas melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, maupun komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam.

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua/wali siswa, bukan pihak sekolah.

Apabila praktik penjualan dilakukan dengan harga tinggi, bersifat wajib, serta keuntungan mengalir ke rekening pribadi atau kelompok tertentu (termasuk berkedok koperasi siswa), maka hal tersebut dapat diusut sebagai tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum.

Selain pidana, sanksi administratif berupa pembebasan tugas hingga pencopotan jabatan kepala sekolah juga dapat dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan.

SMPN 1 Perak bukan satu-satunya sekolah yang menjual seragam batik dan baju olahraga, diduga hampir 130 SMP negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan hal yang sama, di Kabupaten Jombang.

Bahkan salah satu kepala sekolah SMP yang tidak berkenan disebutkan namanya kepada suaraharianjatim.com, menceritakan bahwa apa yang dilakukan ini bukan Disdikbud Kabupaten Jombang tidak tahu, kita sama-sama tahu, asal diduga wajib setor 8 juta persekolah ke oknum Disdikbud Kabupaten Jombang.  

Sementara Kabid SMP Disdikbud Kabupaten Jombang, Eko Sisprihantono, ketika dikonfirmasi lewat ponselnya terkait setoran 8 juta ke Disdikbud, dia katakan “itu tidak benar, kalau benar saya sudah kaya mas, semua itu hoax”, tegas pak Kabid Eko Sisprihantono.

Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan tidak tutup mata terhadap dugaan ini. Diamnya aparat justru dinilai akan tercoreng di mata publik dan memperburuk citra dunia pendidikan.*ryan

Pos terkait