Jombang – suaraharianjatim.com : Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja bagi 4.010 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lapangan Pemkab Jombang, Kamis (1/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kinerja pelayanan publik sekaligus menjamin kepastian status kerja para aparatur di lingkup Pemkab Jombang untuk periode 2026–2027.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi. Dari total 4.029 PPPK paruh waktu yang terdaftar, terdapat tiga orang yang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 16 orang lainnya memilih tidak memperpanjang masa kerja karena alasan pribadi, seperti mengembangkan usaha, fokus pada keluarga, hingga pindah domisili.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Drs. Anwar, M.KP menyampaikan bahwa penandatanganan ini menjadi momentum penting untuk memacu kedisiplinan dan profesionalisme pegawai dalam menunjang tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Dalam sambutannya, Bupati Jombang Warsubi S.H., M.Si menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen tidak melakukan pemutusan hubungan kerja bagi pegawai yang masih aktif dan memenuhi ketentuan.
“Pemerintah Kabupaten Jombang tidak melakukan pemutusan perjanjian kerja bagi PPPK paruh waktu, kecuali bagi yang memutuskan untuk mengundurkan diri atau tidak memperpanjang masa perjanjian kerjanya,” ujar Bupati Warsubi.
Beliau juga berpesan agar seluruh pegawai yang telah memperpanjang kontrak terus mengoptimalkan kinerjanya demi mendukung tercapainya visi daerah.
“Saya berharap Bapak dan Ibu sekalian dapat terus meningkatkan kinerja, membangun sinergi, berinovasi, dan berdedikasi dalam mendukung pencapaian visi mewujudkan Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua,” tambahnya.
Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para pegawai, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Jombang bersama Tim Anggaran mengupayakan peningkatan kesejahteraan melalui penambahan alokasi upah pada APBD Tahun Anggaran 2027, khususnya bagi pegawai dengan penerimaan batas bawah, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta regulasi yang berlaku.
Melalui perpanjangan perjanjian kerja ini, Pemkab Jombang berharap roda pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan optimal, efisien, dan berintegritas.
