Foto: Korban penipuan tanah kavling didampingi kuasa hukumnya usai laporan di Polresta Mojokerto.(suaraharianjatim.com/sw)
Mojokerto – suaraharianjatim.com : Kepolisian Resor Mojokerto Kota menangkap H. Dani Suhartono (52), seorang pengusaha kavling tanah yang selama ini dikenal luas di wilayah Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, usai ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang ternyata berstatus lahan hijau.
Salah satu pelapor, warga Surabaya berinisial DS (33), mengaku merugi setelah membeli sebidang tanah seluas 6×12 meter di kawasan Prajuritkulon Utara Gang 9.
DS tertarik membeli setelah melihat promosi di marketplace Facebook pada Februari 2022, saat ia berencana pindah ke Mojokerto untuk keperluan pekerjaan.
“Saya lihat postingannya meyakinkan. Lalu saya hubungi marketing yang mengaku bernama Yulia,” kata DS saat ditemui pada Jumat, 9 Mei 2025.
Melalui Yulia, DS kemudian dipertemukan dengan Dani Suhartono yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Dalam pertemuan 4 Maret 2022, Dani menunjukkan sertifikat tanah dan menjanjikan proses balik nama selesai di akhir tahun.
DS kemudian menyetor uang muka Rp50 juta dan melunasi seluruh pembayaran sebesar Rp83 juta hingga Maret 2023.
Namun hingga tenggat, sertifikat tak kunjung diserahkan. DS justru mendapati bahwa tanah yang ia beli belum masuk kawasan pemukiman.
“Statusnya lahan hijau. Tidak bisa dibangun,” ujar DS.
Laporan resmi DS tercatat dengan nomor LP/B/70/V/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA dan dilayangkan pada 9 Mei 2025.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, membenarkan penangkapan Dani.
“Iya, sudah ditahan untuk proses penyidikan,” ujarnya, Selasa, 20 Mei 2025.
Kuasa hukum DS, Jaka Prima, menyebut bahwa kliennya bukan satu-satunya korban. “Setidaknya ada tiga korban yang sudah melapor, dan kami menduga jumlahnya lebih dari itu,” katanya.
Menurut Jaka, Dani tak hanya menjual satu lokasi kavling. Salah satu lokasi lain yang ia pasarkan bahkan sudah berdiri tiga rumah dari 38 petak yang dijual.
“Ia dikenal sebagai pengusaha kavling, jadi orang banyak yang percaya,” ujarnya.
Saat kasus ini mencuat, Dani sempat menghilang dari kediamannya di Jalan Raya Cinde Baru, Mojokerto. Bangunan besar yang juga digunakan sebagai toko bangunan itu disebut warga sudah kosong hampir setahun.
Atas perbuatannya, Dani disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Sw)
