Foto: Tersangka pengedar sabu diamankan di Mapolres Mojokerto.(Dok. Satnarkoba)
Mojokerto – suaraharianjatim.com : Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pedesaan.
Seorang pria bernama Candra Irawan alias Kurong (24), ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun Jeruk Kidul, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Selasa siang, 20 Mei 2025.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat klip sabu dengan total berat mencapai 2,4 gram, bersama sejumlah alat bukti lain, termasuk kotak bekas korek api, skrop plastik, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, mengatakan Candra diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Jetis.
“Barang bukti sabu diperoleh tersangka dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Eriek, Rabu, 21 Mei 2025.
R, yang disebut-sebut berasal dari Kecamatan Kemlagi, saat ini masih dalam pengejaran. Polisi menduga Candra hanya salah satu mata rantai dari jaringan lokal yang memasok sabu di kawasan Mojokerto bagian utara.
Dalam penggerebekan tersebut, sabu disimpan dalam kemasan kecil dengan kode A hingga D:
- Kode A: 0,42 gram
- Kode B: 0,40 gram
- Kode C: 0,50 gram
- Kode D: 1,08 gram
Selain itu, polisi juga menyita handphone merek Realme milik tersangka dan kartu SIM yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi S 2319 RB.
Tersangka Candra, yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Polres Mojokerto berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk di daerah pedesaan,” kata IPTU Eriek.(Sw)
