Foto: Nampak Kapolres Mojokerto, Kajari Kabupaten, Dandim, dan Kepala PN, saat membakar barang bukti untuk dimusnahkan.(suaraharianjatim.com/sw)
Mojokerto– suaraharianjatim.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari, Rabu siang, 21 Mei 2025.
“Alhamdulillah, pemusnahan barang bukti hari ini berjalan lancar dan sukses,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, kepada wartawan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang ditangani sepanjang 1 Januari hingga 30 April 2025, meliputi 14 perkara narkotika, 17 perkara ketertiban umum, dan 8 perkara tindak pidana terhadap harta benda.
Di antara barang bukti yang dimusnahkan adalah 80,66 gram sabu, 10.032 butir pil dobel L, uang palsu senilai Rp196,25 juta, 1.590 botol jamu tradisional ilegal, dua unit ponsel, serta dua paket kosmetik tanpa izin edar.
“Perkara-perkara ini merupakan hasil kerja sama penegak hukum, termasuk barang sitaan dari Polres yang berasal dari pelanggaran izin edar,” ujar Endang.
Seluruh barang bukti, lanjutnya, dimusnahkan berdasarkan amar putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti yang dikembalikan kepada pemilik, sudah diserahkan secara cuma-cuma.
“Tinggal masyarakatnya yang mengambil ke kantor Kejari, atau kami antar langsung ke rumah saksi,” kata Endang.
Kejari Mojokerto berencana menggelar kembali pemusnahan pada Desember mendatang untuk perkara-perkara semester kedua tahun ini.(Sw)
