Mojokerto — suaraharianjatim.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto terus menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi. Kamis (17/7/2025), jaksa eksekutor Kejari Kota Mojokerto resmi menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 200 juta ke kas negara. Uang tersebut merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan atas terpidana korupsi, Hendra Agus Wijaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Nomor: PRINT-gC9M.5.47/Fu.1/07/2025 tertanggal 16 Juli 2025. Sebelumnya, uang tersebut telah dititipkan di rekening Kejari.
“Hari ini, jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 200 juta dengan menyetorkannya ke kas negara,” terang Tezar didampingi Kasi Intelijen Yusaq Djunarto.
Kasus korupsi yang menjerat Hendra Agus Wijaya merupakan bagian dari perkara pembiayaan fiktif di PT BPRS Kota Mojokerto tahun anggaran 2017–2020. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap usai Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada 24 Juni 2025.
Dalam perkara tersebut, Hendra Agus Wijaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp 9,5 miliar lebih. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, ia akan menjalani tambahan pidana 3 tahun penjara.
Selain Hendra, empat terdakwa lain juga telah divonis, termasuk dua mantan pejabat PT BPRS, Choirudin dan Reni Triana, serta dua nasabah lain, Bambang Gatot Setiono dan Sudarso. Mereka dijatuhi hukuman pidana dan diwajibkan membayar uang pengganti serta denda.
Tezar menegaskan, selain uang Rp 200 juta yang telah dieksekusi, penyidik Kejari Kota Mojokerto juga telah menyita sejumlah aset milik Hendra Agus Wijaya. Aset tersebut terdiri dari enam bidang tanah dan satu unit mobil mewah Mercedes-Benz.
“Apabila sisa kewajiban kerugian negara tidak dibayar, Kejari akan melakukan lelang atas aset-aset tersebut untuk menutupi kekurangan uang pengganti,” tegas Tezar.
Langkah ini menegaskan komitmen Kejari Kota Mojokerto dalam memastikan setiap putusan perkara korupsi benar-benar dijalankan, khususnya terkait pemulihan kerugian keuangan negara. *sw