Mojokerto — suaraharianjatim.com : Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan di Kota Mojokerto melaporkan mantan lurah di kota Mojokerto berinisial SH ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut dituangkan dalam STTLPM/404.SATRESKRIM/XII/2025, tertanggal 8 Desember 2025.
Korban berinisial ANL (27), warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto, mengaku mengalami kerugian hingga Rp189,5 juta setelah meminjamkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS miliknya untuk pengajuan kredit bank. Kredit tersebut diajukan atas permintaan SH yang ketika itu masih menjabat sebagai lurah.
Laporan ANL diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto Kota dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Kasus ini bermula pada Senin, 12 April 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. ANL dipanggil SH ke ruangannya di di salah satu kantor Kelurahan di kota Mojokerto. Saat itu SH masih menjabat sebagai lurah.
Kepada ANL, SH mengaku membutuhkan uang untuk biaya pendidikan anaknya yang hendak masuk sekolah kedinasan. SH kemudian meminta ANL mengajukan pinjaman di Bank menggunakan SK PNS miliknya sebagai jaminan.
SH berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut paling lambat 31 Desember 2022.
Merasa percaya kepada atasannya, ANL menyetujui permintaan tersebut.
Pada 14 April 2022, ANL mengajukan pinjaman ke Bank Jatim Mojokerto sesuai permintaan SH. Seluruh proses administrasi, termasuk pengumpulan berkas seperti KTP dan NPWP, dilakukan melalui foto yang ANL kirimkan kepada SH via WhatsApp.
ANL mengaku tidak mengetahui detail prosesnya. Ia hanya datang ke bank untuk tanda tangan pencairan, dan sisanya diurus oleh SH.
Pada 18 April 2022, pinjaman sebesar Rp189.500.000 dicairkan dengan skema angsuran Rp2.400.000 per bulan selama 20 tahun (240 bulan).
Masih atas permintaan SH, seluruh dana hasil pencairan itu ditransfer ANL ke rekening LPT, istri SH atas arahan dari SH.
Saat tanggal jatuh tempo pelunasan yang dijanjikan, yakni 31 Desember 2022, SH tak kunjung mengembalikan uang tersebut.
Meski demikian, sejak Mei 2022 hingga Desember 2023, SH masih mengirim uang kepada ANL secara berkala untuk membayar angsuran bank:
- Mei 2022 – Desember 2023: Rp2.200.000 per bulan
- Desember 2023: tambahan Rp11 juta
- Januari – April 2024: Rp2.200.000 per bulan
- Mei 2024 – Februari 2025: Rp2.400.000 per bulan
- November 2025: Rp1.500.000
- Desember 2025: Rp2.400.000
Namun sejak Maret 2025, SH berhenti melakukan pembayaran. Akibatnya, ANL harus menanggung sendiri angsuran kredit yang sejatinya bukan untuk kepentingannya pribadi.
Korban juga mengaku berulang kali mencoba menemui SH di rumahnya, namun selalu dihadang oleh anak-anaknya yang menyampaikan bahwa SH sedang keluar kota.
Dalam keterangannya, ANL mengaku sempat meminta jaminan kepada SH, dan terlapor memberikan sepeda motor Honda GL dalam kondisi rusak, pajak mati, dan tanpa BPKB.
SH juga sempat menyebut motor tersebut dihargai Rp11 juta, dan jika ANL mengembalikannya, SH akan melunasi Rp2,4 juta yang menjadi angsuran bulanan.
Namun saat ANL mengembalikan motor ke rumah SH, pihak keluarga menolak menerimanya karena SH tidak berada di rumah.
Upaya mediasi yang difasilitasi pengacara ANL pada Juni 2024 juga gagal, karena SH tidak hadir meski sebelumnya sepakat untuk bertemu.
Saat mendatangi Satreskrim Polres Mojokerto Kota, ANL didampingi kuasa hukumnya, Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd. Jaka menduga bahwa korban penipuan dengan modus serupa tidak hanya satu.
“Kami berharap laporan ini membuka jalan bagi korban lain yang mungkin belum berani melapor. Modusnya menyasar PNS baru yang mudah ditekan karena takut pada pimpinan,”
ujar Jaka, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, kasus semacam ini berulang karena adanya ketimpangan relasi antara atasan dan bawahan.
“SK pengangkatan PNS dipinjam dengan alasan kebutuhan keluarga atau pekerjaan, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tersebut,” katanya.
Jaka memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, dan meminta penyidik menggali ada tidaknya korban-korban lain.
Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah menerima laporan ANL dan akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur. Dugaan kasus ini masuk kategori penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Hingga kini, SH belum memberikan keterangan dan tidak dapat dihubungi.
Sementara itu, ANL berharap SK pengangkatan PNS miliknya dapat kembali, dan cicilan yang harus ia tanggung selama 20 tahun dapat segera dihentikan melalui proses hukum yang berjalan.*dsy
