Mojokerto– suaraharianjatim.com : Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra, Edy Kuswadi, S.H., mendesak Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk meneruskan temuan hasil pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Dana Desa (DD) tahun 2023 di Pemerintahan Desa (Pemdes) Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto, ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Edy menyampaikan kepada awak media bahwa hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya dugaan kerugian negara di Pemdes Sambiroto harus segera dilanjutkan ke APH untuk diproses lebih lanjut. “Harusnya hasil pemeriksaan adanya dugaan kerugian uang negara di Pemdes Sambiroto segera diteruskan ke APH untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Edy. Senin (15/7).
Lebih lanjut, Edy Kuswadi mengungkapkan keyakinannya bahwa kerugian uang desa atas pekerjaan pavingisasi di Dusun Sambiroto RT 06 RW 02 Desa Sambiroto mencapai lebih dari Rp 100 juta dari total anggaran Rp 190 juta. Ia menduga uang DD yang dicairkan tidak digunakan untuk pembangunan, melainkan dipinjam untuk kepentingan pribadi kepala desa. “Dugaan uang DD yang dicairkan tidak diperuntukkan untuk bangunan, melainkan dipinjam untuk kepentingan kades pribadi. Jadi perbuatan kades itu bukan karena kesalahan teknis tapi memang sengaja memakai uang DD tersebut,” ujar Edy.
Edy mendorong Inspektorat untuk segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri atau Polres Mojokerto agar realisasi DD di Desa Sambiroto dapat diperiksa secara detil dan teliti. “Saya berharap Inspektorat Kabupaten Mojokerto secepatnya melimpahkan dugaan penyimpangan DD di Desa Sambiroto ke Kejari agar bisa jadi pembelajaran bagi kades-kades yang lain untuk tidak ugal-ugalan menggunakan dana desanya,” tegasnya.
Edy menekankan bahwa temuan ini bukanlah hasil pemeriksaan rutin oleh inspektorat, melainkan berasal dari pengaduan masyarakat. Oleh karena itu, sudah sepatutnya temuan tersebut diteruskan ke APH.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Puji Widodo, menyatakan bahwa pihaknya sudah berproses. “YBH Jalasutra sudah konfirmasi ke inspektorat dan sudah dijawab,” kata Puji Widodo via WhatsApp pada Senin (15/7).
Saat ditanya terkait desakan YBH Jalasutra untuk meneruskan hasil pemeriksaan ke APH, Puji Widodo menjelaskan bahwa inspektorat bekerja sesuai mekanisme dan ketentuan. “Inspektorat bekerja sesuai mekanisme dan ketentuan,” pungkasnya. *sw/ds