Diduga Tidak Transparan, Desa Mejoyolosari Digugat LSM Jatim Anti Korupsi Ke Komisi Informasi Publik

Jombangsuaraharianjatim.com : Pembangunan Gedung Serbaguna , Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten  Jombang, Jawa Timur,  yang diduga mangkrak dan tidak transparan terkait besaran anggaran dan sumber anggarannya kini menjadi sorotan  LSM  Jatim Anti Korupsi.

Tidak hanya menjadi bahan kajian dan analisa saja, Jatim Anti Korupsi secara kongkrit mengajukan gugatan ke Kekomisi Informasi Publik Jawa timur. Dengan alasan, tidak dijawab dan diberikannya permintaan salinan data RAB Pembangunan Gedung Serbaguna, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur Tahun anggaran 2020, 2021 dan 2023, kepada PPID Desa Mejoyolosari.

Permohonan gugatan oleh LSM Jatim Anti Korupsi, kepada Majelis Komisi Informasi Publik Jawa Timur tersebut atas dasar, bahwa pemohon sudah pernah mengajukan permintaan Salinan data RAB Pembangunan Gedung Serbaguna, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tahun anggaran 2020, 2021 dan 2023 kepada PPID, Desa Mejoyolosari secara resmi melalui surat no.11/PD/P.LSM JAK/VI/2024 yang disampaikan tanggal 11 Juni 2024. Dan diterima oleh Saudari Mar’atus Sholihah pada tanggal 12 Juni 2024 dan ditandatangani selaku aparatur Desa Mejoyolosari.

Selanjutnya LSM Jatim Anti Korupsi juga sudah mengajukan pemberitahuan keberatan atas tidak dijawabnya permohonan permintaan Salinan RAB Pembangunan Gedung Serbaguna Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang tahun anggaran 2020, 2021 dan 2023, kepada PPID Desa Mejoyolosari, secara resmi dengan nomor surat 13/PK/P. LSM JAK/VI/2024 pada tanggal 1 Juli 2024 yang diterima oleh Nafis selaku Sekretaris Desa Mejoyolosari dan ditandatangani.

Atas dasar keberatan tersebut, LSM Jatim Anti Korupsi, meminta kepada Ketua Majelis Informasi Publik Jawa timur untuk dapat mengadili gugatan perkara sengketa informasi publik atas keberatan tidak diberikannya permohonan permintaan data RAB Pembangunan Gedung Serbaguna, Desa Mejoyolosari, tahun anggaran 2020, 2021 dan 2023 Oleh PPID Desa Mejoyolosari.

Perlu diketahui meskipun sudah tiga kali dianggarkan tahun 2020, 2021 dan 2023, Pembangunan Gedung Serbaguna, Desa Mejoyolosari sampai hari ini hanya berupa pondasi keliling saja. Dilokasi Pembangunan juga tidak ada papan nama proyek yang menunjukan besaran anggaran dan sumber anggarannya apalagi prasasti yang sifatnya permanen, semua ini menimbulkan prasangka buruk di tengah-tengah masyarakat Desa Mejoyolosari, lebih-lebih salah satu LSM Jatim Anti Korupsi, memohon secara resmi melalui surat pun, pemerintah Desa Mejoyolosari tidak bergeming dan tidak mau menjawab.

Bacaan Lainnya

Salah satu warga Desa Mejoyolosari yang keberatan disebutkan namanya kepada suaraharianjatim.com, mengatakan “kami hanya mengingikan gedung serbaguna yang diimpikan warga Mejoyolosari segera terwujud dan bisa untuk aktifitas warga setempat. Sampai kapan gedung tersebut bisa terwujud, sampai hari ini saja baru berupa pondasi”, tegas warga dengan nada pesimis.*ryan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *