Mojokerto – suaraharianjatim.com : Sebuah konflik lahan berujung pada laporan hukum setelah alat berat milik Khoirul Anwar, seorang pengusaha lokal, mengalami kerusakan serius di Desa Sawoan, Kutorejo, Mojokerto. Aksi pengerusakan yang terjadi pada Jumat (13/9) dilaporkan secara resmi ke Polres Mojokerto pada Senin (30/9), dengan 30 orang dilaporkan sebagai pelaku, termasuk warga setempat dan anggota dari LSM “SRI”.
Khoirul Anwar, yang ditemui oleh media, menjelaskan bahwa insiden tersebut melibatkan aksi anarkis yang diduga dipicu oleh provokasi dari pihak LSM.
“Mereka menyerang alat berat kami secara terang-terangan, melempari dengan batu bata dan batu tanpa alasan jelas. Kami sudah melaporkan 30 orang yang terlibat, termasuk ketua dan pengurus LSM ‘SRI’ yang diduga menjadi aktor utama dalam provokasi ini,” ungkap Khoirul.
Sementara itu, Hadi Purwanto, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa, yang bertindak sebagai kuasa hukum Khoirul Anwar, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Bukti tersebut termasuk dokumentasi kerusakan alat berat dan rekaman video aksi pengerusakan.
“Kami sudah melaporkan kasus ini dengan serius, dan hukum harus ditegakkan. Kami menuntut agar para pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hadi Purwanto.
Menurut Hadi, tindakan anarkis seperti ini tidak dapat ditoleransi, apalagi melibatkan anak-anak dan warga yang tidak mengerti situasi sepenuhnya.
“Para pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang dan orang, serta Pasal 55 dan 56 tentang peran serta dalam tindak pidana,” jelasnya lebih lanjut.
Pada hari kejadian, alat berat milik Khoirul digunakan untuk menata jalan sebagai bagian dari persiapan kegiatan tambang legal yang telah mengantongi izin dari pemerintah. Namun, aksi protes dari warga yang dipicu oleh LSM ‘SRI’ berujung pada ancaman pembakaran dan kerusakan pada alat tersebut.
Khoirul Anwar menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat memperkarakan warga, namun provokasi dari pihak LSM telah mendorongnya untuk mengambil langkah hukum.
“Saya ingin keadilan ditegakkan, terutama terhadap aktor intelektual yang memprovokasi warga,” tambahnya.
LBH Djawa Dwipa telah menyiapkan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh advokat senior, Eko Putro Sodiq, untuk menangani kasus ini. Menurut Eko, hak untuk menyampaikan pendapat harus tetap menghormati aturan hukum dan tidak dilakukan dengan cara-cara anarkis.
“Jika ada keberatan terkait aktivitas tambang klien kami, jalur hukum adalah solusi, bukan tindakan kekerasan. Ini adalah negara hukum, dan kami akan memperjuangkan hak klien kami sepenuhnya,” tegas Eko.
Kasus ini memperlihatkan betapa rentannya konflik sosial di lapangan, terutama ketika dipicu oleh ketidakpuasan yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk menimbulkan kerusuhan. Dengan adanya laporan resmi dan bukti yang kuat, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. *ds