Mojokerto – suaraharianjatim.com : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki empat tugas dan fungsi utama yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Salah satu fungsi penting DJBC adalah sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh Barang Kena Cukai (BKC) seperti Hasil Tembakau (HT), Etil Alkohol (EA), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo bekerja sama dengan Bupati Mojokerto, Penjabat Wali Kota Mojokerto, Jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, serta Satpol PP dari Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Surabaya menggelar kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, pada Rabu (14/08).
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di lokasi PT HAN Mojokerto, sementara seremoni digelar di Pendopo Graha Majatama, Kantor Bupati Mojokerto.
Dalam sambutannya, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan serangkaian penindakan di bidang cukai di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo, meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain: penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya (misal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT), penggunaan pita cukai dengan personalisasi yang salah (misal rokok perusahaan X dilekati dengan pita cukai perusahaan Y), serta rokok tanpa pita cukai.
“Atas penindakan tersebut, dilakukan penyidikan dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, serta pemusnahan barang yang telah dinyatakan sebagai Barang Milik Negara apabila pelaku pelanggaran tidak dikenal atau tidak ditemukan. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait,” ujar Rudy.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud sinergi antara Bea Cukai dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pemberantasan rokok ilegal. Barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan atas Barang Dikuasai Negara (BDN) periode Desember 2023 hingga Juli 2024. Sebanyak 11.173.436 batang rokok, 1.500 kg TIS, dan 338,7 liter MMEA akan dimusnahkan.
Total nilai barang yang akan dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp 14.555.424.180, sementara total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 8.431.199.056.
“Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-594/MK.6/2024 tanggal 12 Agustus 2024, KPPBC TMP B Sidoarjo telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan pemusnahan atas Barang Milik Negara berupa Barang Kena Cukai yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Rudy menutup sambutannya.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan terima kasih karena Kabupaten Mojokerto dipercaya sebagai lokasi pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
“Ke depan, sinergitas, kolaborasi, dan kerja sama harus terus kita tingkatkan. Nilai peredaran rokok dengan pita cukai ilegal maupun minuman beralkohol tanpa cukai bukanlah nilai yang kecil,” ujarnya.
Bupati Ikfina berharap langkah ini dapat menjadi awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepatuhan terhadap hukum dan menyelamatkan potensi pendapatan negara.
Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar, sementara minuman mengandung etil alkohol dimusnahkan dengan cara dituangkan ke saluran pembuangan khusus. *ds