Mojokerto – suaraharianjatim.com : Proses pemeriksaan terhadap Hadi Purwanto, S.T., S.H., Ketua Umum Lembaga Barracuda Indonesia, sebagai pelapor, menjadi salah satu bukti nyata dari respons cepat jajaran Kapolres Mojokerto dalam menangani dugaan tindak pidana pertambangan yang melibatkan NAR, Kepala Desa aktif di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Pemeriksaan terhadap Hadi Purwanto dilakukan di Gedung Satreskrim Polres Mojokerto, tepatnya di Ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) lantai dua, pada Jumat (27/9).
“Hari ini kami memberikan keterangan kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto sebagai pelapor, sesuai dengan surat panggilan yang diterbitkan Satreskrim Polres Mojokerto, Nomor: B/4112/IX/RES.5.5/2024 tanggal 23 September 2024. Semua keterangan dan bukti yang kami miliki telah disampaikan kepada penyidik,” ujar Hadi kepada awak media di halaman Gedung Satreskrim Polres Mojokerto, Jumat (27/9).
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari aduan Hadi Purwanto kepada Kapolda Jawa Timur pada 18 Agustus 2024, terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang dilakukan oleh NAR di Kecamatan Trowulan. Dugaan tersebut didasarkan pada Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan pertambangan yang diduga ilegal ini berlokasi di Dusun Kepiting, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat dari Kapolda Jawa Timur Nomor: R/7724/VIII/WAS.2.4/2024/Itwasda, tertanggal 29 Agustus 2024, kepada Kapolres Mojokerto. Menindaklanjuti hal ini, Satreskrim Polres Mojokerto menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/887/IX/RES.5.5/2024/Satreskrim pada 13 September 2024.
Hadi menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan, termasuk alat berat dan dump truck yang digunakan dalam kegiatan tambang, sudah lebih dari cukup untuk menjerat NAR. Ia berharap perkara ini ditangani secara objektif, profesional, transparan, dan cepat.
“Kami yakin sepenuhnya bahwa ini merupakan tindak pidana pertambangan. Bukti yang kami serahkan sudah cukup kuat untuk menetapkan Kepala Desa NAR sebagai tersangka,” tegas Hadi.
Hadi juga mendesak agar Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Mojokerto segera mengambil tindakan tegas dengan menetapkan NAR sebagai tersangka guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kasus ini sudah jelas, dan kami berharap Kapolres Mojokerto dapat membuktikan bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan di wilayah hukumnya,” imbuhnya.
Sementara itu, NAR selaku Kepala Desa Temon, Sunardi saat dikonfirmasi menampik di lokasi tersebut adalah aktivitas penambangan galian C. Menurutnya di lokasi lahan sawah yang masuk wilayah Desa Temon itu hanya untuk pemerataan lahan pertanian.
“Aktivitas itu hanya memindahkan tanah gundukan di situ, dimanfaatkan untuk pembangunan jalan pertanian juga,” jelasnya.
Merespon soal tuduhan warga tentang komersialisasi tanah uruk dijual keluar dengan puluhan truk pengangkut setiap harinya, Kepala Desa Temon bersikukuh jika tidak menjual tanah uruk tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa NAR maupun dari Kanit Tipidter Polres Mojokerto terkait dugaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, saat dimintai komentar, menyatakan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk memverifikasi materi laporan.
“Mas, minta link berita punya mas,” jawab AKP Nova singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/9).
Lembaga Barracuda Indonesia berharap Kapolres Mojokerto segera menetapkan NAR, Kepala Desa Trowulan, sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ini. *ds