Polisi Gagalkan Praktik TPPO di Mojokerto, Istri Dijual Suami untuk Hubungan Threesome

Mojokertosuaraharianjatim.com : Aparat kepolisian menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di sebuah hotel di Mojokerto. Dalam operasi yang digelar pada Senin malam, polisi mendapati seorang pria berinisial TK (tersangka), yang menawarkan istrinya sendiri, IN (29 tahun), kepada seorang saksi bernama AB melalui media sosial Facebook.

Kapolres Mojokerto kota AKBP Daniel Somanosa S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim polres Mojokerto kota AKP Rudy Zeny mengungkapkan kejadian bermula pada pukul 18.00 WIB ketika tersangka TK membawa istrinya, IN, bertemu dengan AB di hotel tersebut.

TK menawarkan hubungan seksual bertiga (threesome) kepada AB dengan tarif sebesar Rp1.500.000. Sebelum pertemuan, tersangka meminta uang muka (DP) sebesar Rp150.000 sebagai biaya transportasi, sedangkan sisanya akan dibayar saat bertemu.

Setibanya di hotel, ketiganya langsung menuju kamar dan melakukan hubungan seksual bersama. Namun, sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik mendatangi hotel tersebut setelah mendapat informasi terkait adanya dugaan tindak pidana.

Dengan didampingi petugas hotel, penyidik masuk ke kamar yang dimaksud dan mendapati dua pria serta satu perempuan dalam kondisi tanpa busana dan tertutup selimut.

“Motif tersangka melakukan perbuatan ini adalah untuk memuaskan fantasi seksualnya dan memperoleh imbalan uang. Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan hubungan seksual threesome melalui media sosial untuk menarik calon korban,” Jelas AKP Rudi pada konferensi pers di Gedung Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota. Selasa (5/11).

Bacaan Lainnya

“Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan transaksi tersebut, di antaranya Uang tunai sebesar Rp1.000.000; Dua kunci kamar hotel; Satu buku nikah; Satu sprei; Dua buah handuk; Satu unit ponsel Realme C1 berwarna biru,” tutup AKP Rudi.

Atas perbuatannya, tersangka TK dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau pasal 296 KUHP, atau pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap tersangka adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. *ds

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *