Mojokerto – suaraharianjatim.com : Dewan Pimpinan Daerah Front Komunitas Indonesia Satu (DPD FKI-1) Mojokerto melayangkan somasi kepada PT Indrapura Megah Makmur (IMM Toyota) Mojokerto pada Rabu (13/11/2024). Somasi ini didasari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan tersebut.
Ketua DPD FKI-1 Mojokerto, Wiwid Suharyono, S.E., menjelaskan bahwa PT IMM Toyota Mojokerto diduga menggunakan lahan di Jalan Kuwung, Kelurahan Meri, Kota Mojokerto sebagai tempat penyimpanan mobil atau pergudangan tanpa memiliki izin resmi.
“Ada tiga poin yang kami tanyakan kepada Komisaris, Direktur, dan Pimpinan Cabang PT IMM Toyota Mojokerto,” ujar Wiwid kepada media.
Pertama, pihaknya meminta klarifikasi terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin tersebut.
“Kami minta klarifikasi dari pihak PT IMM Toyota Mojokerto mengenai dugaan ini,” tegasnya.
Kedua, Wiwid meminta PT IMM Toyota Mojokerto segera mengosongkan dan menghentikan aktivitas di lahan tersebut jika memang belum memiliki izin sesuai ketentuan hukum.
“Jika aktivitas tetap berjalan di lahan tersebut tanpa dilengkapi izin-izin resmi, kami akan melaporkan hal ini kepada instansi berwenang dan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Wiwid juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pihaknya memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada PT IMM Toyota Mojokerto untuk memberikan klarifikasi atas somasi tersebut. “Jika tidak ada tanggapan, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemkot Mojokerto dan aparat penegak hukum,” pungkas Wiwid.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT IMM Toyota Mojokerto terkait somasi yang dilayangkan. *ds