Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ungkap 9 Kasus Narkoba di Januari 2025

Mojokertosuaraharianjatim.com : Sebagai wujud dukungan terhadap Program Astacita yang dicanangkan Presiden RI, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba sepanjang Januari 2025. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba sekaligus mendukung pencegahan tindak pidana penyelundupan, perdagangan orang (TPPO), dan pencucian uang (TPPU).

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H., dan KASUBSI PIDM Sie Humas IPDA Slamet, menyampaikan bahwa selama Januari, pihaknya telah mengamankan tujuh tersangka beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi:

  • Narkotika golongan I jenis sabu seberat 67,89 gram,
  • 139.830 butir pil Double L yang diduga akan diedarkan kepada pelajar dan anak muda,
  • Tujuh timbangan elektrik,
  • Delapan unit telepon genggam,
  • Empat kendaraan bermotor roda dua,
  • Uang tunai sebesar Rp415.000.

“Nilai ekonomi barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp507.747.000, dengan rincian: sabu senilai Rp88.257.000 (asumsi harga Rp1.300.000 per gram) dan pil Double L senilai Rp419.490.000 (asumsi harga Rp3.000 per butir). Secara tidak langsung, langkah ini telah menyelamatkan sekitar 140.508 jiwa, berdasarkan asumsi bahwa 1 gram sabu mempengaruhi 10 orang dan 1 butir pil Double L memengaruhi 1 orang,” jelas AKP Suparlan dalam konferensi pers di Aula Hayam Wuruk, Polres Mojokerto Kota, pada Rabu (22/1).

Para tersangka dikenai pasal-pasal berikut sesuai peran mereka dalam kasus ini:

  • TY, YW, FS, dan EP: Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
  • PD dan AS: Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, hukuman mati, atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
  • PD dan RF: Pasal 435 juncto Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Mojokerto Kota menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba guna melindungi generasi muda dari pengaruh barang terlarang.


Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Mojokerto Kota. *ds

Bacaan Lainnya

Pos terkait