Teks: Tersangka pengedar sabu diamankan di polres Mojokerto.(dok.Satnarkoba)
Mojokerto – suaraharianjatim.com : Peredaran narkotika tak lagi mengenal usia. Seorang perempuan berusia 50 tahun ditangkap polisi karena diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu di Kota Mojokerto.
Ia adalah Indah Kusrini, warga Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, yang tertangkap tangan membawa beberapa paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di pinggir Jalan Niaga, tidak jauh dari tempat tinggal tersangka.
“Dari tangan pelaku, kami amankan lima plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 3,42 gram,” kata Kasat Resnarkoba IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., Sabtu, 17 Mei 2025.
Selain sabu, polisi juga menyita dompet, ponsel, dan sejumlah bungkus kertas yang diduga digunakan sebagai pembungkus narkotika.
Meski sudah tidak bekerja secara formal, Indah diduga aktif melakukan transaksi sabu dalam skala kecil-menengah.
Dalam interogasi awal, ia mengaku mendapat barang dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan “Mas”, yang kini masih dalam pencarian.
Penangkapan Indah membuka dugaan bahwa peredaran narkotika di Mojokerto tak hanya melibatkan kalangan muda, tetapi juga menyusup ke kelompok usia lanjut dan wilayah permukiman padat.
Polisi menduga, tersangka bukan pengguna, melainkan berperan sebagai perantara penjualan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Kami masih mendalami apakah tersangka bagian dari jaringan lebih besar atau hanya pengedar lokal. Saat ini penyidikan dan pengembangan kasus terus dilakukan,” kata IPTU Eriek.(Sw)