Foto : Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.(dok.Satnarkoba)
Mojokerto – suaraharianjatim.com : Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto menangkap seorang pria berusia 20 tahun yang diduga menjadi pengedar pil koplo berlogo Y.
Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di pinggir jalan kawasan Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka diketahui bernama Bagas Zulkarnain, warga Surabaya, yang sehari-hari bekerja sebagai kurir layanan belanja daring.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 3.000 butir pil berlogo Y jenis obat keras yang sering disalahgunakan sebagai narkotika golongan baru.
“Barang bukti disimpan dalam tiga botol plastik putih, masing-masing berisi seribu butir pil,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., dalam keterangannya, Sabtu, 17 Mei 2025.
Selain ribuan pil koplo, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Mio GT, sebuah telepon genggam, dan plastik hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan Bagas memperoleh pil tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Jarwo”. Identitas lengkap pemasok belum diketahui dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, Bagas dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur pidana terhadap peredaran obat tanpa izin dan tanpa keahlian farmasi.
Polisi menyatakan akan terus menelusuri jaringan distribusi pil koplo yang melibatkan tersangka. “Kami masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lain,” ujar Eriek.
Pil koplo berlogo Y, meski tergolong obat keras, kerap disalahgunakan sebagai zat adiktif murah di kalangan remaja dan pekerja informal. Efeknya menyerupai narkotika ringan, seperti mengantuk, euforia, hingga kecanduan.(Sw)