Mojokerto — suaraharianjatim.com : Penanganan kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di Kabupaten Mojokerto kembali menjadi sorotan publik. Tiga dari lima terduga pelaku akhirnya diamankan lagi oleh Polres Mojokerto setelah sempat dilepas karena belum adanya laporan resmi dari pihak perusahaan.
Tindakan aparat yang melepaskan kelima pelaku sebelumnya dinilai janggal, mengingat mereka tertangkap tangan saat menggali kabel bawah tanah di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Jumat dini hari (13/6), oleh tim Intel Korem 082/CPYJ.
Lima orang tersebut adalah DR (36), warga Ngoro, Mojokerto; JAP (30), warga Malang; HR (41), warga Pungging, Mojokerto; UH (48) dan SS (38), keduanya warga Surabaya.
Namun karena PT Telkom belum membuat laporan resmi saat itu, kelimanya dibebaskan setelah 1×24 jam masa penahanan. Barulah setelah laporan resmi disampaikan pada Senin (16/6), proses penyidikan kembali digulirkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, membenarkan bahwa tiga orang telah kembali diamankan. “Masih tiga, mas. Sementara itu dulu, masih saya kembangkan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (18/6).
Nova enggan merinci lebih jauh status hukum ketiga orang tersebut, maupun keberadaan dua terduga lain yang kini belum terlacak. “Yang lain masih kita dalami perannya,” imbuhnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum, terutama dalam kasus pencurian aset milik negara. Banyak yang menilai bahwa penanganan oleh aparat terlalu birokratis dan minim inisiatif, meskipun ada bukti kuat berupa aksi tertangkap tangan.
Hingga kini, pihak kepolisian belum mengumumkan identitas pasti ketiga pelaku yang kembali diamankan, ataupun menyampaikan barang bukti yang disita. Status hukum mereka juga belum ditegaskan, apakah telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap pemeriksaan awal.
Kasus ini menjadi cerminan dari lemahnya sinergi antara aparat penegak hukum dan BUMN dalam melindungi aset negara. Publik kini menunggu ketegasan dari Polres Mojokerto untuk menyelesaikan proses hukum secara transparan dan tuntas. *sw
