Mojokerto — suaraharianjatim.com : Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan komitmennya untuk tetap memenuhi hak-hak keuangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Periode I, meski saat ini masih dalam proses penyesuaian administrasi anggaran.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menyampaikan bahwa anggaran untuk membayar gaji PPPK telah disiapkan sejak penyusunan APBD 2025. Namun, realisasinya baru dapat dilakukan setelah proses perubahan anggaran (P-APBD) rampung.
“Pada dasarnya, anggaran gaji PPPK sudah kami siapkan. Namun karena proses seleksi dan pengumuman penerimaan PPPK selesai setelah APBD ditetapkan, maka anggarannya belum bisa langsung didistribusikan ke masing-masing OPD. Dana tersebut sudah masuk dalam pos belanja tidak terduga dan akan dicairkan setelah pergeseran anggaran melalui P-APBD,” jelas Gaguk.
Gaguk memaparkan, ketika APBD 2025 disusun, jumlah pasti tenaga PPPK yang lolos seleksi beserta penempatan unit kerjanya belum diketahui. Karena itu, belanja gaji belum dapat dialokasikan secara detail ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun Pemkot Mojokerto tetap menyiasatinya dengan mengamankan anggaran tersebut di pos khusus.
Ia juga menjelaskan, percepatan pengangkatan ASN oleh Kementerian PAN-RB pada Maret 2025 menjadi faktor yang mempercepat proses penetapan SK PPPK. Sementara itu, APBD Kota Mojokerto sudah lebih dulu disahkan sebelum adanya arahan percepatan tersebut.
“Kami sebenarnya memprediksi pengangkatan PPPK baru terjadi tahun 2026. Tapi karena ada arahan percepatan, maka kami langsung bergerak dan menerbitkan SK lebih cepat dari batas waktu nasional, yaitu Juni 2025,” terangnya.
Gaji para tenaga PPPK yang telah menerima SK akan tetap dibayarkan secara rapel setelah perubahan anggaran disahkan. Hal ini pun telah dikomunikasikan sejak awal melalui kegiatan pembekalan.
“Semua sudah dijelaskan saat pembekalan PPPK, dan teman-teman sangat memahami. Tidak ada niat menunda, justru kami ingin memastikan semua berjalan sesuai mekanisme agar hak-hak mereka tidak bermasalah secara hukum,” tegasnya.
Gaguk juga memastikan bahwa untuk tenaga PPPK yang lulus pada Periode II, pencairan gaji akan dilakukan tepat waktu usai SK diterbitkan. Dengan kata lain, tidak akan terjadi keterlambatan sebagaimana situasi saat ini.
Menutup keterangannya, Sekda menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi para tenaga PPPK Kota Mojokerto yang tetap menjalankan tugas meski menghadapi proses administrasi yang cukup kompleks.
“Kami harap tidak ada kesalahpahaman. Pemerintah daerah tetap berkomitmen penuh terhadap pemenuhan hak-hak PPPK. Terima kasih untuk pengabdian dan kesabaran teman-teman semua,” pungkasnya. *ds
