Indikasi Kuat Double Payment Miliran Rupiah Pembangunan Jembatan Kedungpeluk Sidoarjo

Sidoarjo – suaraharianjatim.com : Lembaga Audit Anggaran Rakyat (LAAR) menyoroti tajam dugaan pencatatan ganda (double accounting) dalam pembangunan Jembatan Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Proyek senilai Rp2,469 miliar itu tercatat melalui kapitalisasi Belanja Tidak Terduga (BTT), namun indikasi kuat menunjukkan bahwa fisik yang sama juga masuk dalam belanja modal reguler.

Dokumen Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) yang dihimpun wartawan memperlihatkan adanya anomali. Jembatan tersebut dicatat sebagai aset tetap hasil penggunaan BTT, tetapi muncul pula pos pekerjaan serupa dalam belanja modal dinas teknis.

Pola ini, menurut LAAR, bukan hal remeh dan berpotensi mengarah pada pembayaran ganda.
Auditor senior LAAR, Dr. Rendra Mahavira, menegaskan bahwa temuan ini sudah berada pada kategori salah saji material.

“Ini bukan salah teknis pencatatan. Ini indikasi kuat double payment,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).
Rendra menilai penggunaan BTT untuk pembangunan jembatan permanen sudah janggal sejak awal.

“BTT itu untuk keadaan darurat, bukan proyek terencana. Bila BTT membayar, lalu belanja modal juga membiayai fisik yang sama, kerugian negara setara nilai proyek bahkan bisa lebih besar,” tegasnya.

Sorotan serupa muncul dari Pusat Kajian Forensik Fiskal (PKFF). Analis PKFF, Dina Kuswardani, menyebut dugaan pembengkakan aset yang tidak sesuai dengan kondisi fisik sebagai sinyal merah. Ia mendorong audit fisik ulang, termasuk pemeriksaan BAST, progres pekerjaan, dokumen darurat, hingga jalur reklasifikasi BTT.

Bacaan Lainnya

“Jika dokumen tidak lengkap, jembatan ini berpotensi menjadi ghost asset. Dalam audit, kerugiaannya bisa 100 persen dari nilai kapitalisasi,” ujarnya.

LAAR dan PKFF sama-sama menilai bahwa salah saji material pada aset tetap merupakan temuan berat yang dapat berdampak langsung pada opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tak terkoreksi, menurut mereka, dapat menurunkan opini WTP menjadi WDP, sebagaimana pernah terjadi di sejumlah daerah akibat aset ganda pada neraca.

Sementara itu, pengamat hukum publik Prof. Haris Nawawi menegaskan bahwa perbedaan pos anggaran tidak akan menghalangi proses hukum jika terbukti terjadi pembiayaan ganda.

“Kalau satu proyek dibiayai dua pos dan realisasinya ganda, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dapat terpenuhi. Unsurnya meliputi penyalahgunaan wewenang hingga memperkaya pihak lain,” jelas Haris.

Ia mendorong penyelidikan terpadu antara Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum untuk memastikan ada tidaknya pembayaran ganda. Pasalnya, para analis menilai salah saji material pada aset tetap merupakan temuan berat dalam audit BPK.

“Double accounting itu temuan fatal. Jika tidak dikoreksi, opini WTP bisa turun menjadi WDP. Beberapa daerah sebelumnya kehilangan opini WTP karena kasus aset ganda pada neraca,” ujarnya.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mendesak Pemkab Sidoarjo membuka seluruh dokumen pembiayaan proyek, termasuk alur penggunaan BTT, data reklasifikasi belanja modal, BAST, dan pencatatan aset di BPKAD serta OPD teknis.

“Ini bukan sekadar jembatan. Ini ujian integritas dan transparansi anggaran daerah,” ujar salah satu aktivis.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pencatatan ganda tersebut. *red

Pos terkait