Proyek TPT di Desa Kwaron Diduga Tidak Sesuai RAB dan Tidak Transparan

Jombang – suaraharianjatim.com :  Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Nglerep RT. 02, RW.  01, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB) dan tidak transparan, karena tidak memasang papan nama proyek.

Kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan membuka celah terjadinya tindakan korupsi atau penyelewengan anggaran.

Papan nama proyek adalah hal penting sebagai sarana informasi kepada masyarakat, untuk mengetahui jenis kegiatan proyek, sumber dana, besaran anggaran, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta tanggal dan waktu pelaksanaannya yang merupakan implementasi asas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Hal ini terjadi pada proyek tembok penahan tanah (TPT) di Dusun Nglerep, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang tanpa ada papan nama proyek juga diduga tidak sesuai RAB.

Kegiatan tersebut bisa dimaknai tidak sesuai dengan amanah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek.

Pekerjaan proyek tanpa papan nama informasi terindikasi korupsi dan akal-akalan untuk mengelabuhi masyarakat agar tidak termonitor besar anggarannya.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan proyek ini diduga dengan sengaja menyembunyikan informasi dari pengawasan publik (Tidak Transparan).

Saat tim investigasi dari suaraharianjatim.com, ke lokasi proyek tanpa papan nama, pekerjaan baru saja selesai dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti topi atas pasangan sudah banyak yang retak-retak, pondasi pasangan diduga dangkal, dan ada dugaan mengurangi volume pekerjaan.

Sementara warga yang tinggal di sekitar lokasi pekerjaan, yang tidak mau disebut namanya kepada awak media suaraharianjatim.com, mengatakan, “proyek tidak ada namanya dan terkesan proyek siluman”.

“Semestinya pihak pelaksana seharusnya memasang papan nama informasi pekerjaan yang sedang dikerjakan sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan, sehingga masyarakat tidak bertanya lagi ini proyek apa, nilainya berapa, jangka waktu pekerjaan selesai kapan, bukan diam-diam,” kata salah satu warga ketika dikonfirmasi oleh awak media suaraharianjatim.com.

Sehingga dapat diduga kalau pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) ini adalah pekerjaan siluman dan tidak bertuan, maka dapat disimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan TPT di Dusun Nglerep, RT.02, RW.01, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga ada persekongkolan jahat antara pelaksana kegiatan dan pihak pengguna anggaran.

Kepala Desa Kwaron Wiji Santoso, ketika dikonfirmasi di kantornya, tidak ada ditempat, ditemui oleh stafnya yang bernama Dewi, mengatakan “pak Kades hari ini ke Kantor Kecamatan, kalau urusan pekerjaan ke Pak Kades saja,” katanya dengan nada singkat.

Sementara warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengharapkan pihak aparat penegak hukum (APH) baik dari Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat, memeriksa dan mengaudit proyek tanpa papan nama proyek di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.*ryan

Pos terkait