Mojokerto – suaraharianjatim.com : Muhamad Aris (38), seorang operator alat berat dari CV. RF Bersaudara, secara resmi melaporkan 31 orang ke Polres Mojokerto atas dugaan tindakan kekerasan pada Senin pagi (14/10/2024).
Dengan didampingi oleh saksi-saksi bernama Ifan dan Akhiyat, Aris melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penyerangan saat tengah bekerja mengoperasikan alat berat untuk perbaikan jalan. “Saya hari ini melaporkan 31 orang. Saya hanya mencari keadilan. Saat bekerja mengoperasikan alat berat untuk memperbaiki jalan, tiba-tiba mereka menyerang dengan lemparan batu dan batu bata.
Mereka juga mengancam akan membakar dan membunuh saya jika tidak segera menghentikan pekerjaan dan memindahkan alat berat dari Desa Sawo,” jelas Aris kepada awak media di halaman Polres Mojokerto.
Aris menambahkan bahwa dirinya tidak hanya menerima ancaman verbal, tetapi juga mengalami kekerasan fisik.
“Leher dan pinggang saya dicekik hingga tubuh saya terangkat sekitar 50 cm dari tanah. Saya tidak terima diperlakukan seperti itu dan menuntut keadilan,” tambahnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/9/2024) ketika warga Dusun Sawoan, Desa Sawo, melakukan aksi penolakan terhadap alat berat yang sedang bekerja di wilayah mereka. Menurut Aris, aksi tersebut dilakukan dengan cara yang anarkis. Warga melemparkan batu dan mengancam keselamatan dirinya serta alat berat yang dioperasikannya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima kuasa hukum dari Aris untuk menangani kasus ini. LBH Djawa Dwipa telah menunjuk Advokat Eko Sodiq Saputro, S.H. sebagai ketua tim kuasa hukum.
“Tindakan anarkis terhadap klien kami tidak bisa dibiarkan. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Operator ini bekerja untuk menafkahi keluarganya dan bekerja di wilayah yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kekerasan yang dia alami, termasuk ancaman pembunuhan dan pelemparan batu, adalah pelanggaran serius,” tegas Hadi Purwanto.
Hadi juga menyayangkan tindakan warga yang menolak kehadiran alat berat tersebut dengan cara kekerasan. Menurutnya, jika memang ada keberatan, warga bisa menyampaikan protes secara damai sesuai aturan yang berlaku.
“CV. RF Bersaudara sudah memiliki izin resmi. Kegiatan yang dilakukan adalah perbaikan jalan di lahan milik sendiri. Tidak ada alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri,” imbuhnya.
Di sisi lain, Advokat Eko Sodiq Saputro, S.H. menegaskan bahwa LBH Djawa Dwipa akan memperjuangkan keadilan bagi Aris. “Para terlapor harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Kami akan menjerat mereka dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan,” tegas Eko Sodiq.
Terkait bantahan dari beberapa pihak yang menyatakan tidak ada kekerasan dalam insiden tersebut, Eko Sodiq menanggapi dengan santai. “Kami menghargai setiap pendapat. Namun, kebenaran akan dibuktikan melalui proses hukum. Jika bantahan mereka terbukti bohong, kami siap mengambil tindakan hukum sesuai UU ITE,” ujarnya.
Sebelumnya, Sumartik, membantah tuduhan bahwa warga Desa Sawo berperilaku anarkis. Menurutnya, warga hanya meminta agar alat berat tersebut pergi tanpa melakukan kekerasan. Ia juga menyangkal tuduhan bahwa dirinya menjadi provokator dalam aksi tersebut.
“Saya tidak berada di lokasi saat kejadian. Saya hanya mendampingi warga yang menolak masuknya pengusaha ke dusun tersebut,” jelas Sumartik.
Sumartik menambahkan bahwa warga sudah sejak lama menolak kegiatan tambang di wilayah mereka karena khawatir terhadap dampak lingkungan yang merugikan. Ia berharap agar pihak berwenang lebih memperhatikan aspek Amdal dalam setiap kegiatan pertambangan. *ds