Mojokerto – suaraharianjatim.com : Langkah Polres Mojokerto memulangkan lima orang yang diduga terlibat pencurian kabel tembaga memicu kritik tajam dari kalangan akademisi dan pakar hukum pidana. Pasalnya, tindakan tersebut dianggap tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana, mengingat tindak pencurian tergolong delik biasa, bukan delik aduan.
Kelima pria tersebut diamankan oleh Tim Intelijen Korem 082/CPYJ pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, saat tengah melakukan penggalian kabel tembaga di wilayah Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Bersama para terduga pelaku, turut diamankan barang bukti berupa truk Mitsubishi bernopol S 8987 NE, sepuluh potong kabel tembaga masing-masing sepanjang dua meter, serta mobil Toyota Calya warna silver dengan pelat nomor S 1997 JU.
“Pelepasan para pelaku ini sangat disayangkan,” ujar Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, saat diwawancarai media, Senin (16/6).
Ia menegaskan bahwa pencurian termasuk delik biasa, sehingga aparat kepolisian tetap dapat memproses hukum para pelaku tanpa harus menunggu laporan dari pihak yang dirugikan.
Sholikhin menambahkan, kasus ini sudah memenuhi unsur tertangkap tangan karena para pelaku digerebek langsung oleh personel TNI saat melakukan aksinya.
“Alasan bahwa polisi menunggu laporan dari PT Telkom tidak bisa dibenarkan. Dalam kasus seperti ini, proses hukum tetap harus berjalan. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, saya mendorong agar Propam memeriksa penyidik bahkan Kapolres,” tegasnya.
Kasi Intel Korem 082/CPYJ, Letkol Kav Hari Agus Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan kelima terduga pelaku berikut barang bukti kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto. Ia juga mengaku telah mendesak pihak pelapor untuk segera membuat laporan resmi.
“Kami sudah tekankan agar pelapor tidak menunda. Kalau ditunda-tunda, prosesnya juga akan lambat. Hari ini mereka baru bisa hadir untuk membuat laporan. Kalau laporan sudah masuk, pasti akan diproses oleh polisi,” jelas Hari Agus.
Ia juga mengungkapkan bahwa satu orang pelaku berinisial BM, yang diduga menjadi otak aksi pencurian tersebut, masih belum tertangkap. Informasi yang diterima menyebut BM pernah tersangkut kasus serupa di wilayah Sidoarjo.
“Ini kali kedua dia terlibat. Mungkin karena itu dia memilih menghindar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa kelima orang yang diamankan sempat diperiksa. Namun karena belum ada laporan resmi dari pihak PT Telkom, mereka terpaksa dipulangkan.
“Perbuatan mereka memang memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tapi karena belum ada laporan dari PT Telkom, kami belum bisa memastikan nilai kerugiannya. Secara hukum, kami juga tidak bisa melakukan penahanan lebih dari 1×24 jam,” ujar Nova.
Ia menambahkan, barang bukti berupa kabel dan kendaraan saat ini masih diamankan di Mapolres Mojokerto untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Pernyataan dari pihak kepolisian itu dinilai lemah secara yuridis oleh Dr. Sholikhin. Ia menegaskan, dalam perkara tertangkap tangan, penyidik seharusnya tidak bergantung pada laporan pemilik barang untuk memulai penyidikan.
“Ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Apakah kerja keras TNI dalam mengamankan pelaku tidak dihargai oleh kepolisian?” pungkasnya.
Polisi menyebut kabel yang dicuri adalah bagian dari jaringan bawah tanah milik PT Telkom yang sudah ditanam sejak 1971 dan saat ini sudah tidak lagi difungsikan. Meski demikian, proses penyelidikan atas kasus ini dikabarkan masih berjalan. *sw
